Baru 20 dari 73 Perumahan di PPU Serahkan PSU ke Pemerintah

Ahmad Maki • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 19:20 WIB
Kepala Bidang Perumahan, Permukiman, dan Pertamanan, Disperkimtan PPU, Khairil Achmad.
Kepala Bidang Perumahan, Permukiman, dan Pertamanan, Disperkimtan PPU, Khairil Achmad.

PENAJAM – Penyerahan aset prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) dari pengembang perumahan kepada Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih berjalan lambat. Dari sekitar 73 perumahan yang terdata, baru sekitar 20 kawasan yang telah menyerahkan atau menghibahkan PSU kepada pemerintah daerah.

Kepala Bidang Perumahan, Permukiman, dan Pertamanan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) PPU Khairil Achmad mengatakan, masih banyaknya perumahan yang belum menyerahkan PSU disebabkan sejumlah faktor.

“Banyaknya perumahan yang belum melakukan serah terima dipicu oleh berbagai faktor, mulai dari batas minimal progres pembangunan hingga keberadaan pengembang yang tidak lagi aktif,” ujarnya, Selasa (15/9/2026).

Menurut Khairil, proses penyerahan PSU memiliki mekanisme dan persyaratan yang harus dipenuhi pengembang. Salah satunya terkait progres pembangunan fisik kawasan perumahan.

Pengembang belum dapat menyerahkan PSU apabila pembangunan perumahan masih berada di bawah 50 persen dari rencana awal.

“Penyerahan PSU tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Jika pembangunan perumahan masih di bawah 50 persen, serah terima belum bisa dilakukan, baik secara bertahap maupun keseluruhan. Syarat utamanya adalah pembangunan fisik perumahan minimal sudah mencapai 50 persen dari rencana awal,” jelasnya.

Baca Juga: Tunggakan Air Perumda Danum Taka PPU Tembus Rp5,8 Miliar

Berdasarkan data yang diproses melalui sistem perizinan terpadu (Sipesan), terdapat sekitar 73 perumahan di PPU dengan kondisi yang beragam. Sebagian masih aktif membangun, sementara lainnya merupakan perumahan lama atau kawasan yang pembangunannya tidak lagi berjalan.

Dari jumlah tersebut, baru sekitar 20 perumahan yang telah menyerahkan PSU. Sementara puluhan lainnya masih menghadapi berbagai kendala, termasuk pengembang yang sudah tidak aktif.

Khairil mencontohkan sejumlah kawasan yang pembangunannya berhenti karena rendahnya permintaan. Ada perumahan yang baru memiliki dua unit bangunan dan belum dihuni sehingga belum memenuhi ketentuan untuk dilakukan serah terima PSU.

“Dari total sekitar 73 perumahan yang terdaftar, baru sekitar 20 perumahan yang sudah menyerahkan atau hibah PSU-nya. Kendala perumahan lainnya bervariasi, salah satunya status pengembang yang sudah tidak ada dan perumahan yang pasif,” terangnya.

Penyerahan PSU menjadi penting karena aset fasilitas umum di kawasan perumahan nantinya dapat dikelola dan dipelihara pemerintah daerah sesuai ketentuan. Pemerintah juga terus mendorong penyelesaian proses tersebut seiring adanya regulasi baru pemerintah pusat terkait tata kelola dan pemeliharaan fasilitas perumahan.

Editor : Muhammad Ridhuan
PSU perumahan PPU Perumahan di Penajam Paser Utara Serah terima PSU PPU Pengembang perumahan PPU DISPERKIMTAN PPU