KALTIMPOST.ID, PENAJAM – Pengadilan Agama (PA) Penajam memperketat pemberian dispensasi nikah guna menekan angka pernikahan dini di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Pengetatan diberlakukan demi melindungi hak anak, mengingat sebagian permohonan bahkan terpaksa ditolak majelis hakim karena anak mengaku masih ingin bersekolah.
Langkah tegas itu mengacu pada regulasi batas usia pernikahan yang telah ditetapkan minimal 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan. Calon pengantin yang belum genap berusia 19 tahun diwajibkan mengantongi izin penetapan resmi dari pengadilan sebelum bisa mendaftar ke Kantor Urusan Agama (KUA).
Baca Juga: Benzema ke Persib Bandung Bakal Jadi Transfer Super League Termahal
Tanpa surat penetapan dispensasi dari PA Penajam, KUA dipastikan tidak akan memproses pernikahan tersebut karena dinilai menyalahi perundang-undangan.
Panitera PA Penajam Jamaludin menegaskan bahwa mekanisme permohonan dispensasi bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan benteng perlindungan bagi generasi muda.
"Aturan dispensasi dibuat untuk meminimalisasi terjadinya pernikahan siri atau nikah di luar prosedur resmi. Secara hukum dispensasi itu sah karena diatur dalam undang-undang yang juga mempertimbangkan perlindungan anak dan perempuan," tegas Jamaludin.
Baca Juga: Kuasa Hukum MY Soroti Dua Hasil Visum, Minta P-21 Ditinjau Ulang
Kendati ruang dispensasi dibuka, PA Penajam tidak meloloskan berkas permohonan begitu saja. Setiap pasangan wajib menjalani verifikasi berlapis, termasuk asesmen psikologis bersama DP3AP2KB PPU guna menguji kematangan mental calon pengantin.
Pemeriksaan fisik calon mempelai perempuan juga menjadi syarat mutlak yang tidak dapat ditawar.
"Aspek kesehatan meliputi pemeriksaan organ reproduksi calon pengantin perempuan dilakukan bekerja sama dengan puskesmas atau rumah sakit setempat," beber Jamaludin.
Baca Juga: Kabut Asap Pekat Selimuti Kubar, Jarak Pandang di Bawah 50 Meter
Di ruang sidang, Jamaludin mengungkapkan alasan pengajuan dispensasi kerap didasari kondisi kedaruratan, terutama calon mempelai perempuan yang telah hamil di luar nikah.
Namun, majelis hakim tidak segan menolak permohonan orang tua apabila calon mempelai dinilai belum siap memikul tanggung jawab berumah tangga.
"Ada yang permohonannya tidak dikabulkan. Misalnya saat di persidangan hakim menanyakan langsung kepada si anak, ternyata anak tersebut sebenarnya masih ingin sekolah," ungkapnya.
Baca Juga: Tim DVI Identifikasi Korban KMP Virgo Transport 8, Butuh Sampel DNA Keluarga
Bahkan, tidak sedikit dorongan menikah timbul bukan atas kehendak anak, melainkan ketakutan subjektif orang tua. "Hanya saja ada dorongan dari orang tua yang khawatir karena melihat anaknya sering berpacaran," sambung Jamaludin.
Sejauh ini, PA Penajam telah menangani 13 perkara dispensasi kawin. Mayoritas pemohon adalah perempuan sebanyak 11 perkara dengan rentang usia 16 hingga 18 tahun, sementara pemohon laki-laki tercatat dua perkara.
Jamaludin mengingatkan para orang tua agar tidak gegabah memaksakan pernikahan dini. Ketiadaan kematangan mental dan emosional memiliki risiko fatal yang berujung pada gugatan perceraian di masa depan. (*)
Editor : Dwi Restu A