KALTIMPOST.ID, PENAJAM – Pengadilan Agama (PA) Penajam mencatat lonjakan perkara perceraian yang didominasi gugatan pihak istri sepanjang tahun ini hingga September. Dari total 677 perkara perceraian yang masuk, perkara cerai gugat oleh istri menembus 368 kasus dan mendominasi persidangan secara signifikan.
Sebanyak 571 perkara dari total berkas yang masuk telah diputus majelis hakim. Tingginya angka perceraian ini disinyalir erat kaitannya dengan fenomena pernikahan usia dini yang rentan kandas di tengah jalan.
Baca Juga: Tekan Pernikahan Dini, PA Penajam Perketat Syarat Dispensasi Nikah
Berdasarkan data perkara, banyak pasangan yang dahulunya menikah melalui dispensasi kawin justru kembali mendatangi pengadilan beberapa tahun kemudian. Mereka datang kembali ke meja hijau untuk mengakhiri ikatan rumah tangga.
Panitera PA Penajam Jamaludin mengungkapkan, rentang usia pernikahan antara 3 hingga 10 tahun tercatat sebagai fase paling rawan terjadinya perceraian. Ketidaksiapan mental dan kemandirian finansial menjadi kendala paling berat bagi pasangan muda.
"Banyak pasangan yang dulu menikah lewat dispensasi, lalu dua atau tiga tahun kemudian datang lagi untuk bercerai. Faktor utamanya karena pola pikir dan mental mereka yang memang belum siap, serta masalah kemandirian ekonomi yang masih bergantung pada orang tua," beber Jamaludin saat ditemui di kantornya.
Baca Juga: Benzema ke Persib Bandung Bakal Jadi Transfer Super League Termahal
Selain faktor usia muda, desakan kebutuhan hidup sehari-hari turut menjadi pemicu utama keretakan rumah tangga. Ketidakmampuan kepala keluarga dalam memenuhi nafkah memicu perselisihan terus-menerus.
Di samping ekonomi, interaksi di media sosial juga menyumbang persoalan baru yang merenggangkan keharmonisan pasangan. Jamaludin menyebut salah paham di dunia maya kerap memicu konflik berkepanjangan di ranah nyata.
"Faktor lain mencakup kekerasan dalam rumah tangga, judi, dan penyalahgunaan narkoba, meski persentasenya relatif lebih kecil," imbuh Jamaludin merincikan deretan pemicu gugatan.
Baca Juga: Kuasa Hukum MY Soroti Dua Hasil Visum, Minta P-21 Ditinjau Ulang
Secara rinci, dari 368 perkara cerai gugat yang didaftarkan pihak istri, sebanyak 292 perkara telah diputus dan 48 perkara berhasil dicabut. Angka ini berbanding jauh dengan perkara cerai talak dari pihak suami yang hanya berjumlah 108 perkara, dengan 88 perkara diputus dan 14 perkara berakhir damai.
Meski beban perkara yang ditangani tergolong tinggi, Jamaludin menegaskan bahwa lembaga peradilan tetap memprioritaskan upaya mediasi jika kedua pihak hadir di persidangan. Hal ini dilakukan demi menyelamatkan keutuhan keluarga sebelum vonis dijatuhkan.
"Upaya damai tersebut terbukti membuahkan hasil pada puluhan perkara yang akhirnya dicabut dan berakhir rukun kembali," tegas Jamaludin.
PA Penajam pun mengimbau masyarakat luas untuk lebih mematangkan kesiapan mental dan kestabilan ekonomi sebelum melangkah ke jenjang pernikahan demi menekan laju perceraian di daerah. (*)
Editor : Dwi Restu A