KALTIMPOST.ID,PENAJAM–Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras bersama Unit 2 Tipidum Satreskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU) bergerak cepat mengamankan seorang pelaku percobaan pencurian dengan kekerasan (curas). Pelaku berinisial S (33), warga Kelurahan Atang Pait, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres PPU.
Aksi nekat tersebut terjadi di ruang kasir penimbangan (loadingan) buah kelapa sawit di Jalan Poros WKP, RT 014, Desa Bangun Mulyo, Kecamatan Waru, PPU, sekira pukul 14.07 Wita, Jumat (18/9).
Baca Juga: Seruan Boikot Terpa Andre Taulany Usai Nikahi Amanda Rigby
Kejadian bermula saat korban yang merupakan seorang perempuan sedang bertugas sebagai kasir. Tiba-tiba, tersangka S datang dan mengintip ke dalam ruangan. Ketika korban menanyakan maksud kedatangannya, S langsung menutupi wajahnya menggunakan pakaian yang ia kenakan lalu menerobos masuk.
Sempat terjadi aksi dorong pintu karena korban berusaha mempertahankan diri. Pelaku kemudian mencoba membungkam mulut korban agar tidak berteriak dan memukul bagian belakang kepala korban sebanyak dua kali. Aksi tersebut terhenti setelah sejumlah warga sekitar berdatangan ke lokasi kejadian.
Baca Juga: Warga Kaltim Penyuka Ikan Harus Waspada, Ikan Kakap dengan Kondisi Ini Bisa Beracun
Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Handry Dwi Azhari menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan yang dipimpin Kanit Jatanras Aiptu Sugiarto.
“Tersangka telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres PPU. Dari hasil pemeriksaan awal, motif tersangka nekat hendak mengambil uang karena terlilit utang. Namun, keterangan ini masih terus kami dalami,” kata AKP Handry dalam keterangan pers, Senin (21/9).
Baca Juga: Jarang Disadari, Minyak Rem Sepeda Motor "Basi" Bisa Pemicu Rem Blong
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
“Proses hukum tetap kami jalankan secara profesional dan objektif dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya.(*)
Editor : Thomas Priyandoko