KALTIMPOST.ID,PENAJAM-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim disebut-sebut bakal membentuk tim khusus (timsus) untuk mendalami laporan dugaan penjualan batu bara oleh PT PPCI di Kelurahan Mentawir, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Rencana pembentukan tim tersebut diungkapkan oleh Ketua LSM Gunakan Tenagamu untuk Rakyat (Guntur) PPU, Kasim Assegaf.
Kasim menyampaikan bahwa pihaknya siap memberikan klarifikasi dan menyerahkan dokumen pendukung tambahan apabila diperlukan oleh penyidik. Ia berharap Kejati Kaltim menangani laporan ini secara serius, profesional, dan berbasis bukti.
Baca Juga: RSUD RAPB PPU Siap Evaluasi Keuangan dan Manajemen Risiko Bersama BPKP Kaltim
“Kami siap memberikan klarifikasi dan menjelaskan seluruh dokumen yang kami serahkan. Prinsip kami sederhana, jangan ada kesimpulan sebelum seluruh bukti diperiksa,” kata Kasim, Senin (21/9/2026).
Dikatakannya, laporan bernomor 043/DPP-LSM Guntur/IX/2026 tersebut sebelumnya resmi diserahkan ke Kejati Kaltim pada 17 September 2026 dengan menyertakan 12 dokumen pendukung. Pihak Kejati Kaltim sendiri saat ini, kata Kasim, tengah mengkaji berkas tersebut untuk memetakan aspek hukum yang menjadi kewenangannya, termasuk dugaan indikasi kerugian negara atau korupsi.
Baca Juga: Masjid Harus Bebas Politik Praktis, Kemenag PPU Dukung Program DMI
Sementara itu, Sekretaris Jenderal LSM Guntur PPU, Muhammad Jafar, menambahkan bahwa bahan klarifikasi yang disiapkan mencakup kronologi, izin pertambangan, aktivitas di lapangan, dugaan transaksi jual beli, hingga dampak lingkungan. Pihaknya mendesak agar penelusuran dilakukan secara menyeluruh dari hulu ke hilir.
“Kami siap membuka seluruh data secara transparan. Penelusuran perlu dilakukan menyeluruh, mulai dari asal-usul batu bara, volume produksi, pengangkutan, pihak pembeli, nilai transaksi, hingga kewajiban penerimaan negara,” tegas Muhammad Jafar.
Baca Juga: Tinggal Seorang Diri, Pria Ditemukan Meninggal dalam Pondok di Sangatta Selatan
LSM Guntur PPU menegaskan tetap menjaga komunikasi yang baik dengan Kejati Kaltim dan menyerahkan penuh proses penanganan hukum ini kepada aparat penegak hukum demi menguji potensi dampak lingkungan serta kerugian keuangan negara yang dipersoalkan.(*)
Editor : Thomas Priyandoko