KALTIMPOST.ID-Persaingan penjualan ikan antara pedagang Pasar Induk Nenang dan pedagang di luar pasar menjadi perhatian Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag) Penajam Paser Utara (PPU).
UPT Pasar Induk Nenang turun tangan memediasi kedua pihak setelah pedagang pasar mengeluhkan penurunan pendapatan.
Kepala UPT Pasar Induk Nenang Yusriadi mengatakan, persoalan mencuat sejak Minggu setelah sejumlah pedagang menyampaikan keluhan kepada pengelola pasar.
“Polemik ini mencuat sejak hari Minggu kemarin, setelah para pedagang di dalam pasar mengadu ke UPT Pasar,” kata Yusriadi, Senin (21/9).
Baca Juga: Warga Kubar Curigai Takaran BBM di SPBU Tak Sesuai, Desak Tera Ulang Dispenser
Keluhan tersebut berkaitan dengan aktivitas penjualan ikan secara eceran di kawasan dekat Jembatan Sesumpu, RT 1, Kelurahan Sungai Parit, Kecamatan Penajam.
Menurut Yusriadi, pedagang di Pasar Induk Nenang merasa terdampak karena harga ikan yang ditawarkan di luar pasar lebih rendah.
Selisihnya disebut mencapai Rp 15 ribu per kilogram sehingga sebagian pembeli beralih berbelanja ke lokasi tersebut.
“Mereka mengeluarkan harga eceran, jadi orang lari ke sana semua karena harganya jauh lebih murah,” ujarnya.
Menindaklanjuti keluhan itu, UPT Pasar Induk Nenang menempuh langkah persuasif dengan mempertemukan pihak-pihak terkait. Mediasi melibatkan penyedia ikan serta pedagang eceran yang beraktivitas di luar pasar.
Dari pertemuan tersebut disepakati bahwa lapak di kawasan Jembatan Sesumpu tidak menjual ikan secara eceran kepada masyarakat umum dari luar RT 1.
Baca Juga: Paser Alami Kekeringan Ekstrem 59 Hari, BMKG Peringatkan Potensi Hujan Rendah di Kaltim
Penjualan eceran di lokasi tersebut hanya diperbolehkan secara terbatas untuk memenuhi kebutuhan warga setempat.
Kesepakatan itu diharapkan dapat menjaga keseimbangan usaha dengan pedagang yang berjualan di pasar resmi.
“Para pedagang di luar diimbau untuk tetap menghargai daya beli warga sekitar dan tidak merusak pasaran harga demi melindungi pedagang kecil lainnya,” tegas Yusriadi.
Menurut dia, mediasi dilakukan untuk mencegah persoalan usaha berkembang menjadi konflik sosial sekaligus menjaga aktivitas ekonomi kedua kelompok pedagang.
UPT Pasar Induk Nenang juga meminta ketua RT setempat ikut mengawasi pelaksanaan kesepakatan.
Pengawasan diperlukan agar pola penjualan yang telah disepakati dapat dipatuhi bersama dan persaingan antarpedagang tetap berlangsung secara tertib. (rd)
Editor : Romdani.