KALTIMPOST.ID,PENAJAM-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara menerbitkan surat Anjuran resmi untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial antara PT Alam Permai Makmur Raya (APMR) dengan tiga orang pekerjanya, yakni Abdul Saleh, Ady, dan Amat.
Perselisihan ini dipicu oleh tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) diduga sepihak yang dilakukan manajemen perusahaan terhadap ketiga pekerja yang telah memiliki masa kerja hingga belasan tahun tersebut.
Baca Juga: Tembus Kaca Jendela KM Virgo Transport 8, Tim SAR Temukan Banyak Jasad Terjebak di Kamar Kapal
Dalam dokumen yang softcopy-nya diterima media ini dari Zulpani Paser, kuasa ketiga buruh tersebut, Rabu (23/9), disebutkan, bahwa kasus ini bermula ketika manajemen PT APMR melakukan mutasi jabatan terhadap para pekerja dari posisi pengemudi (driver) menjadi pemanen.
Pihak perusahaan beralasan mutasi tersebut dilakukan sebagai bentuk pembinaan karena para pekerja dinilai sering mangkir. Manajemen kemudian melakukan PHK tanpa memberikan uang pesangon maupun Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dengan alasan pekerja terus mangkir dan tidak menghasilkan output kerja.
Baca Juga: Sat Lantas Polres PPU Borong Penghargaan Lomba Polcil dan Mural se-Polda Kaltim
Sebaliknya, para pekerja menolak tuduhan tersebut. Mereka menyatakan bahwa mutasi dilakukan ke posisi yang tidak sesuai dengan keahlian (skill) mereka. Pekerja juga menegaskan bahwa mereka tetap hadir dan melakukan absensi setiap hari serta menuntut hak atas uang pesangon dan UPMK sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah memfasilitasi tiga kali sidang mediasi pada bulan Agustus 2026, Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans PPU, Andri Febriady, S.T., menemukan kelemahan dan fakta hukum dari kedua belah pihak:
Baca Juga: RSUD RAPB PPU Rilis Jadwal Dokter Spesialis Teranyar, Catat Jam dan Hari Pelayanannya!
1. Dari Pihak Pekerja: Ditemukan tingkat kehadiran yang rendah pada bulan Februari 2026 serta beberapa catatan mendahului jam pulang kerja, yang menunjukkan adanya masalah kedisiplinan.
2. Dari Pihak Perusahaan: Alasan PHK karena "mangkir" tidak terbukti secara hukum. Berdasarkan pemeriksaan data absensi, pekerja tidak terbukti mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih secara berturut-turut sebagaimana disyaratkan dalam regulasi.
Baca Juga: Kejati Kaltim Disebut Bentuk Timsus Usut Dugaan Penjualan Batu Bara PT PPCI PPU
Atas dasar pertimbangan rasa keadilan, kelemahan kedua pihak, serta masa kerja pekerja yang sudah mencapai belasan tahun, Disnakertrans mengeluarkan anjuran sebagai berikut:
Pengakhiran Hubungan Kerja: Menganjurkan agar hubungan kerja diakhiri berdasarkan kesepakatan.
Pembayaran UPMK: Perusahaan dianjurkan untuk membayar Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) kepada pekerja.
Baca Juga: Persiapkan Mukerda BPD KKSS PPU, 45 Perwakilan Departemen Bakal Diundang
Tanpa Uang Pesangon: Pekerja tidak mendapatkan Uang Pesangon mengingat adanya pelanggaran kedisiplinan.
Kepala Disnakertrans PPU, Adriani Amsyar, S.Sos., bersama Mediator memberikan waktu selambat-lambatnya 10 hari kerja bagi kedua belah pihak untuk memberikan jawaban tertulis apakah menerima atau menolak anjuran tersebut.(*)
Editor : Thomas Priyandoko