Pinjaman di BPD Kaltim Sisa Rp 83 Miliar, Pemkab PPU Target Lunas Sebelum Akhir Tahun

Ahmad Maki • Dipublikasikan Jumat, 25 September 2026 | 12:54 WIB
Muhajir. (IST)
Muhajir. (IST)  

 

KALTIMPOST.ID, PENAJAM -  Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memastikan progres pembayaran pinjaman jangka pendek kepada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltim Kaltara (Bankaltimtara) dapat berakhir sebelum 31 Desember tahun ini.

Kepala BKAD PPU, Muhajir mengungkapkan bahwa sisa kewajiban pembayaran saat ini tersisa Rp83 miliar dari total utang awal sebesar Rp208 miliar beserta bunganya.

"Alhamdulillah, ini sisa Rp83 miliar lagi dari total Rp208 miliar. Jadi sudah sangat lumayan progresnya," jelas Muhajir, ditemui, Selasa (22/9/2026).

Baca Juga: Utang Rp 820 Miliar di Bankaltimtara Lunas, Pemkab Kukar Fokus Tuntaskan Administrasi

Ia merincikan, dalam rentang waktu bulan Juli hingga September, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU telah merealisasikan pembayaran sebesar Rp125 miliar. Dengan sisa waktu tiga bulan menjelang akhir tahun yakni Oktober, November, dan Desember.

Ia optimis, seluruh sisa kewajiban dapat dilunasi tepat waktu. "Kita upayakan, karena ini pinjaman jangka pendek, mau tidak mau kita harus tuntaskan paling lambat di 31 Desember itu harus selesai. Insyaallah kami optimis itu bisa selesai," katanya.

Baca Juga: Produksi Sayur Balikpapan Anjlok 60 Persen, DKP3 Siapkan Sumur Bor Darurat

Terkait skema cicilan per bulan, Muhajir menjelaskan bahwa pihaknya tidak menetapkan nominal tetap setiap bulannya. Pembayaran dilakukan secara fleksibel dengan menyesuaikan tingkat likuiditas keuangan daerah serta skala prioritas belanja yang ada.

"Jadi per bulan itu tidak kita tentukan, tetapi kita melihat likuiditas keuangan kita. Kita atur, kita lihat terkait belanja apa yang besar di bulan ini untuk kita bayarkan. Nah, itu menjadi pertimbangan," jelasnya.

Baca Juga: Proyek Rp12,8 Miliar di Kutim Diperiksa Kejari, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp2,25 Miliar

Di sisi lain, ia juga menekankan pentingnya menyelesaikan pinjaman jangka pendek tersebut sebelum memasuki tahun anggaran baru. Menurutnya, keterlambatan pembayaran utang jangka pendek akan berdampak pada pelanggaran administratif.

"Yang namanya utang jangka pendek, enggak boleh melampaui dari 31 Desember. Begitu nanti melampaui, wah, itu berisiko di kita. Di tata administrasi pasti salah nanti," pungkas Muhajir. (*)

Editor : Sukri Sikki
muhajir Bankaltimtara pemkab ppu pinjaman