KALTIMPOST.ID,PENAJAM-Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendalami aduan terkait dugaan praktik jual-beli paket pekerjaan proyek di sejumlah dinas strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU.
Dugaan penyelewengan tersebut mencakup permintaan fee di awal sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai pagu proyek, indikasi pengondisian pemenang lelang pada sistem pengadaan barang dan jasa, hingga dugaan keterlibatan oknum perantara yang mengatasnamakan pejabat dinas.
Baca Juga: Hutan Harus Lestari, Nasib Warga Bukit Soeharto Bagaimanakah? LSM Guntur Tuntut Relokasi Manusiawi
Ketua DPC LAKI PPU, Andi Nurhakim, menyatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah data pendukung awal berdasarkan aduan yang diterima dari beberapa penyedia jasa lokal.
"Laporan dan aduan ini sudah kami dalami. Polanya sama, proyek belum dilelang namun diduga sudah ada calon pemenangnya. Praktik seperti ini berdampak pada kualitas hasil pembangunan di lapangan," kata Andi Nurhakim dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/9).
Baca Juga: Warga Bukit Tengkorak Pulang ke Kapuas, Otorita IKN Fasilitasi Kepindahan
Ia menambahkan, seluruh kerangka bukti yang dihimpun akan diserahkan melalui mekanisme pelaporan resmi ke aparat penegak hukum sesuai dengan petunjuk teknis organisasi, tanpa memublikasikan identitas pihak-pihak terkait ke ruang publik demi menjaga asas praduga tak bersalah dan kepastian hukum.
Selain berencana menyampaikan laporan resmi, LAKI PPU juga mendesak jajaran pimpinan daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dinas-dinas pengelola anggaran fisik. Untuk menampung aspirasi pelaku usaha lokal, LAKI PPU kini membuka posko pengaduan khusus dengan jaminan kerahasiaan identitas bagi para pelapor.(*)
Editor : Thomas Priyandoko