PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) hampir menuntaskan pembayaran utang kepada pihak ketiga tahun 2025. Hingga September 2026, realisasinya mencapai 99,58 persen dan menyisakan kewajiban sekitar Rp800 juta.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU Muhajir mengatakan, sisa kewajiban tersebut tinggal menunggu kelengkapan administrasi dan usulan dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Sebagian pihak ketiga juga disebut belum mengajukan penagihan.
“Kami menunggu kelengkapannya. Kami memang mau menuntaskan semuanya secara keseluruhan,” tegas Muhajir, Selasa (29/9/2026).
Muhajir menjelaskan, total kewajiban pembayaran pihak ketiga yang harus diselesaikan mencapai Rp215 miliar. Pada 2026, pembayaran dilakukan menggunakan kombinasi dana pinjaman sekitar Rp208 miliar dan sisa dana reguler daerah.
Baca Juga: BKAD PPU Perkuat Pengelolaan Keuangan di Tengah Keterbatasan Fiskal
Meski sebagian besar kewajiban telah diselesaikan, Muhajir tidak menampik kemungkinan munculnya kembali utang serupa pada tahun berikutnya. Salah satu faktor yang memengaruhi adalah dana kurang bayar dari pemerintah pusat yang sebelumnya diperhitungkan sebagai komponen pendapatan dan telah terdistribusi dalam belanja infrastruktur SKPD.
“Ketika proyek berjalan namun dana pusat tersebut belum tersalurkan, hal itu berpotensi memunculkan kewajiban terutang kembali,” katanya.
Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, BKAD berkoordinasi dengan pemerintah pusat sekaligus menyiapkan skema penyelesaian apabila kewajiban kembali muncul. Pengendalian belanja daerah juga diperketat melalui sistem pressing.
Belanja yang dinilai belum menjadi prioritas, meski telah tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), untuk sementara ditunda pelaksanaannya.
“Kami menghitung secara rigid uang yang masuk setiap bulannya dibandingkan dengan pengeluaran rutin. Fokus utama tetap diarahkan pada pemenuhan belanja normatif, termasuk kewajiban belanja pegawai,” ujarnya.
Sementara itu, terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang sempat menjadi perhatian ASN, Muhajir memastikan pemerintah daerah telah menyiapkan anggarannya sekitar Rp66 miliar.
Anggaran tersebut telah dimasukkan dalam rancangan Perubahan APBD. Pemkab PPU berharap pembahasan bersama DPRD segera menghasilkan persetujuan sehingga pembayaran TPP dapat diproses.
“Pemerintah daerah telah mengalokasikannya di rancangan Perubahan APBD. Mudah-mudahan segera mendapat persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD, sehingga setelah itu bisa langsung kita administrasikan dan realisasikan,” pungkasnya.
Editor : Muhammad Ridhuan