Perubahan APBD PPU 2026 Disahkan: Siasati Tekanan Fiskal Tanpa Pangkas Layanan Publik

Ahmad Maki • Dipublikasikan Rabu, 30 September 2026 | 14:10 WIB
PARIPURNA: Rapat paripurna yang dibuka secara terbuka dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Raup Muin, Rabu (30/9/2026). (AHMAD MAKI/KP)
PARIPURNA: Rapat paripurna yang dibuka secara terbuka dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Raup Muin, Rabu (30/9/2026). (AHMAD MAKI/KP)

KALTIMPOST.ID, PENAJAM - DPRD Penajam Paser Utara (PPU) bersama Pemerintah Kabupaten PPU resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan bersama tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna Keempat Masa Sidang Pertama di Gedung Paripurna DPRD PPU, Rabu (30/9/2026).

Penyesuaian anggaran ini dilakukan menyusul adanya tekanan fiskal daerah, terutama penurunan proyeksi pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan provinsi serta realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum optimal.

Ketua DPRD PPU Raup Muin menegaskan, penyesuaian belanja dan pendapatan mutlak diambil agar postur fiskal daerah tetap sehat dan tidak membebani neraca anggaran.

Baca Juga: Bappelitbang PPU Tegaskan Usulan Pembangunan Wajib Masuk SIPD

"Kondisi ini menjadi faktor penting agar kebijakan pengelolaan keuangan daerah tetap berjalan realistis, terukur, dan akuntabel," kata Raup Muin saat memimpin jalannya rapat paripurna.

Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Bupati PPU Mudyat Noor, Wakil Bupati PPU Waris Muin, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Tohar, jajaran anggota legislatif, unsur pimpinan eksekutif, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Raup memaparkan, formulasi Perubahan APBD 2026 berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2026.

"Melalui regulasi tersebut, perubahan diarahkan untuk menyesuaikan kebijakan pendapatan dan belanja dengan dinamika kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik," tuturnya.

Baca Juga: DPRD PPU Soroti Pasar Induk Nenang Sepi, Akses dan Konsumen Jadi Tantangan

Politikus Partai Gerindra tersebut menambahkan, penghematan anggaran tidak boleh mengorbankan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat di Benuo Taka. Eksekutif diminta tetap memprioritaskan alokasi belanja yang berdampak langsung ke publik.

"Perubahan APBD 2026 harus mengedepankan efisiensi, efektivitas, prioritas program, ketepatan sasaran, serta kemampuan keuangan daerah tanpa mengabaikan pencapaian target pelayanan dasar dan pembangunan daerah," tegas Raup.

Rangkaian pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 ini disebut telah tuntas melalui tahapan uji yang komprehensif bersama Banggar DPRD dan TAPD.

"Mulai dari penyampaian nota keuangan oleh kepala daerah, pandangan umum fraksi, jawaban kepala daerah, hingga pembahasan intensif antara Badan Anggaran dan TAPD hingga proses finalisasi," bebernya.

Ia memastikan seluruh koreksi dan masukan fraksi dalam rapat paripurna murni berorientasi pada transparansi dan pengawalan kepentingan masyarakat PPU. (*)

Editor : Duito Susanto
penajam paser utara dprd ppu pemkab ppu Raup Muin APBD PPU