Pernah Terganjal Sengketa Hak Cipta, PPU Kini Punya Jingle Resmi Ise Kabar Taka

Ahmad Maki • Dipublikasikan Rabu, 30 September 2026 | 14:20 WIB
Anita Megawati
Anita Megawati

KALTIMPOST.ID, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) resmi menetapkan jingle "Ise Kabar Taka" karya Muhammad Ismail sebagai identitas audio resmi daerah. Karya musik ini kini diwajibkan berkumandang dalam setiap agenda kedinasan di lingkungan Serambi Nusantara.

Langkah penetapan ini diambil untuk mempertegas identitas budaya lokal sekaligus mengantisipasi terulangnya polemik hak cipta. Sebelumnya, lagu daerah yang lama sempat menuai sengketa hukum dan tuntutan kompensasi dari ahli waris pencipta.

Bupati PPU Mudyat Noor telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/330/TU-PIMP/ITPP-BAPELITBANG tertanggal 29 September 2026 yang menginstruksikan seluruh instansi pemerintah memutar jingle tersebut.

Baca Juga: Perubahan APBD PPU 2026 Disahkan: Siasati Tekanan Fiskal Tanpa Pangkas Layanan Publik

"Ini merupakan keinginan langsung kepala daerah agar PPU memiliki ciri khas audio yang selalu diingat publik," ungkap Kepala Bidang Inovasi Teknologi dan Pengkajian Peraturan Bapelitbang PPU, Anita Megawati, Rabu (30/9/2026).

Anita membeberkan, gagasan melahirkan jingle ini bermula pada 2025 ketika pemerintah daerah berikhtiar mencari karya representatif sebagai Gerbang Ibu Kota Nusantara. Opsi awal sempat mengarah pada pembuatan hymne atau mars daerah, namun dibatalkan karena kendala teknis.

"Setelah berkoordinasi dengan Dewan Kesenian Daerah dan pihak berkompeten, pembuatan hymne atau mars butuh waktu lama karena partiturnya rumit. Akhirnya kami putuskan membikin jingle yang mengandung unsur bahasa Paser," jelas Anita.

Baca Juga: DPRD PPU Soroti Pasar Induk Nenang Sepi, Akses dan Konsumen Jadi Tantangan

Melalui seleksi terbuka lewat media massa selama dua bulan, panitia menjaring sembilan karya dari masyarakat. Penjurian melibatkan Dewan Kesenian Daerah, Lembaga Adat Paser, serta guru seni lokal yang kemudian mendaulat "Ise Kabar Taka" sebagai jawara.

Belajar dari pengalaman pahit lagu lama yang berujung tuntutan kompensasi materiil, Pemkab PPU kali ini bergerak cepat mengamankan legalitas karya. Pada kasus sebelumnya, pemkab terpaksa menghentikan total penggunaan lagu lama di seluruh kegiatan guna meredam perselisihan.

"Untuk meredakan persoalan itu, waktu itu kami tidak putar lagi dan tidak pakai lagi di semua kegiatan resmi," tutur Anita mengenang polemik terdahulu.

Kini aspek legalitas "Ise Kabar Taka" dipastikan aman dan berkekuatan hukum tetap. Jingle ini dipayungi Keputusan Bupati PPU Nomor 400.14.10/280/2025 dan Surat Pencatatan Ciptaan Kementerian Hukum RI Nomor 001464454 atas nama pencipta Muhammad Ismail bersama Pemkab PPU.

Sesuai edaran bupati, seluruh perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, hingga desa wajib memutar jingle ini pada acara resmi, upacara, rapat, musrenbang, hingga event kebudayaan. Jingle tersebut juga wajib disematkan dalam materi audio-visual dinas, seperti video profil dan pembuka siaran resmi.

Tak hanya jajaran birokrasi, instansi vertikal, BUMN, perbankan, pelaku usaha, lembaga pendidikan, hingga pegiat wisata diimbau ikut memutarnya secara sukarela demi menggaungkan kebanggaan daerah. Masyarakat dapat mengunduh master audio resmi melalui tautan https://s.id/JINGLE-PPU tanpa mengubah keutuhan karyanya.

"Dengan diluncurkannya jingle Ise Kabar Taka, Pemkab PPU berharap identitas audio ini semakin melekat di hati masyarakat serta memperkokoh semangat kebersamaan sebagai Serambi Nusantara," pungkas Anita. (*)

Editor : Duito Susanto
berita ppu hari ini Jingle Ise Kabar Taka penajam paser utara Bapelitbang PPU pemkab ppu