Kendala Biaya Operasi Luka Bakar 80 Persen, Pasien Batal Pulang Paksa Usai Dibantu RSUD-Baznas PPU

Ari Arief • Dipublikasikan Kamis, 1 Oktober 2026 | 20:21 WIB
URUS BIAYA PERAWATAN: Kepala Subbagian Hukum, Pemasaran, dan Humas RSUD RAPB PPU, Nurdin (kiri) saat membantu mengurus administrasi perawatan Hasbullah yang tubuhnya terbakar 80 persen, yang sebelumnya bersikeras pulang paksa akibat tidak punya biaya perawatan.(IST)
URUS BIAYA PERAWATAN: Kepala Subbagian Hukum, Pemasaran, dan Humas RSUD RAPB PPU, Nurdin (kiri) saat membantu mengurus administrasi perawatan Hasbullah yang tubuhnya terbakar 80 persen, yang sebelumnya bersikeras pulang paksa akibat tidak punya biaya perawatan.(IST)

 

KALTIMPOST.ID,PENAJAM–Niat keluarga Hasbullah (44) untuk membawa pulang paksa pasien korban luka bakar ini terhalang rasa kemanusiaan dan respons cepat pihak rumah sakit. Warga RT 04, Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tersebut sempat mengajukan Pulang Atas Permintaan Sendiri (APS) dari RSUD Ratu Aji Putri Botung (RAPB) PPU lantaran tidak memiliki biaya operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Hasbullah yang merupakan karyawan PT KMS dirujuk ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD RAPB PPU dengan kondisi fisik memprihatinkan akibat mengalami luka bakar serius hingga 80 persen pada tubuhnya. Secara medis, pasien wajib segera menjalani tindakan operasi dan perawatan intensif guna menghindari risiko infeksi berat (sepsis), syok hipovolemik, hingga kematian.

Baca Juga: RSUD RAPB Tuntaskan Survei Akreditasi, Perkuat Kesiapsiagaan dan Mutu Layanan

Menanggapi situasi kritis tersebut, Tim Humas RSUD RAPB PPU bergerak cepat melakukan edukasi humanis kepada keluarga agar menunda kepulangan pasien. Bersamaan dengan itu, pihak rumah sakit berkoordinasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) PPU serta Pemerintah Kelurahan Buluminung untuk memfasilitasi jaminan pembiayaan kesehatan darurat.

Kepala Subbagian Hukum, Pemasaran, dan Humas RSUD RAPB PPU, Nurdin, menyampaikan bahwa edukasi dan koordinasi lintas sektor ini dilakukan demi mengutamakan keselamatan jiwa pasien di atas kendala administratif.

Baca Juga: Tingkatkan Mutu Layanan, RSUD RAPB PPU Jalani Akreditasi KARS

"Kondisi pasien sangat membutuhkan tindakan operasi segera. Karena itu, kami mengedukasi keluarga secara humanis mengenai bahaya fatal jika dibawa pulang, sekaligus berkoordinasi langsung dengan Baznas PPU untuk solusi pembiayaan," kata Nurdin, sekira pukul 21.19 Wita, Kamis (1/10/2026).

BAZNAS BESUK: Pejabat Baznas PPU, Malisa (kanan) saat membesuk pasien luka bakar 80 persen yang sebelumnya hendak pulang paksa dari RSUD RAPB PPU karena ketiadaan biaya.(IST)
BAZNAS BESUK: Pejabat Baznas PPU, Malisa (kanan) saat membesuk pasien luka bakar 80 persen yang sebelumnya hendak pulang paksa dari RSUD RAPB PPU karena ketiadaan biaya.(IST)

 

Dijelaskannya, pihak Baznas PPU merespons positif permohonan bantuan tersebut dan bersedia memberikan dana stimulan penjaminan biaya operasi serta perawatan kritis bagi pasien. Proses penyiapan berkas seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan dokumen penunjang medis diproses secara paralel bersama Lurah Buluminung.

Baca Juga: RSUD RAPB PPU Rilis Jadwal Dokter Spesialis Teranyar, Catat Jam dan Hari Pelayanannya!

Setelah mendapatkan kepastian jaminan biaya, pihak keluarga akhirnya membatalkan rencana pulang paksa. Saat ini, Hasbullah dirawat di Ruang Cempaka RSUD RAPB PPU dan sedang dipersiapkan oleh tim medis atau bedah untuk segera masuk ke ruang operasi.

Manajemen RSUD RAPB PPU juga memberikan dispensasi percepatan tindakan medis demi menyelamatkan nyawa pasien sembari berkas penjaminan Baznas PPU diselesaikan oleh Tim Humas dan Bagian Keuangan.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
RSUD RAPB PPU luka bakar BAZNAS PPU bpjs kesehatan