Gaji hingga Utang Daerah Jadi Prioritas, BKAD PPU Pastikan Pembayaran Tepat Waktu

Ahmad Maki • Dipublikasikan Jumat, 2 Oktober 2026 | 10:23 WIB
Kepala Bidang BUD BKAD PPU Hengki Nur Triwijaya. (AHMAD MAKI/KALTIM POST)
Kepala Bidang BUD BKAD PPU Hengki Nur Triwijaya. (AHMAD MAKI/KALTIM POST)

 

KALTIMPOST.ID, PENAJAM — Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Muhajir, melalui Kepala Bidang Bendahara Umum Daerah (BUD), Hengki Nur Triwijaya, memaparkan tugas dan fungsi utama Kuasa BUD dalam mengelola keuangan di tengah keterbatasan fiskal daerah dalam Forum Konsultasi Publik (FKP), Selasa (29/9/2026).

Menurutnya, setiap Rencana Kerja Anggaran (RKA) yang disusun SKPD dikoreksi secara ketat untuk memastikan ketersediaan dana mencukupi hingga akhir tahun. Proses tersebut mencakup tahapan rutin mulai dari Surat Penyediaan Dana (SPD) hingga Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Ia menegaskan, pimpinan BKAD PPU berkomitmen memprioritaskan tagihan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pembayaran hak-hak dasar pegawai dan masyarakat.

Baca Juga: Dicap 'Wayang Jokowi', Listyo Sigit Dicopot Prabowo

"Alhamdulillah, pembayaran gaji dan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) selalu rutin dan on time kita bayarkan karena pengelolaan manajemen kas kita handle semaksimal mungkin," kata Hengki saat dikonfirmasi, Jumat (2/10/2026).

Tidak hanya TPP, jaminan ketepatan waktu pembayaran juga mencakup gaji P3K paruh waktu, gaji kepala desa dan perangkat desa, serta insentif petugas keagamaan, fardu kifayah, dan RT di wilayah PPU.

Selain memprioritaskan belanja pegawai, BKAD PPU juga mengingatkan kembali ketentuan Edaran Nomor 900.1.22 terkait pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari APBD.

"Kegiatan fisik ditegaskan tidak ada jaminan pembayaran uang muka, kecuali untuk kegiatan yang bersifat irmak," ujarnya.

SKPD juga diimbau menunda pengadaan barang atau jasa (barjas) yang dari sisi waktu pelaksanaan sudah tidak memungkinkan diselesaikan hingga akhir tahun. Langkah tersebut bertujuan menghindari beban tambahan bagi daerah.

Khusus pelaksanaan pengadaan barjas 2026, pembayaran prestasi pekerjaan akan dilakukan secara bertahap sambil menunggu kepastian masuknya dana bagi hasil kurang salur atau bayar.

Baca Juga: Belgia vs Turki, Menanti Kolaborasi Lukaku dan De Bruyne

Di sektor pembiayaan utang, Hengki memaparkan progres pembayaran pinjaman daerah sesuai amanat PP Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.

Dari total kewajiban pembayaran utang pinjaman daerah sebesar Rp208 miliar, telah dibayarkan Rp125 miliar. Dengan demikian, sisa pinjaman mencapai Rp83 miliar atau persentase serapan sebesar 60,10 persen.

BKAD PPU telah menyusun target pelunasan secara bertahap, yakni Rp10 miliar pada September, Rp15 miliar pada Oktober, Rp50 miliar pada November, dan sisa Rp8 miliar pada Desember.

"Sehingga kami menargetkan mudah-mudahan apa yang sudah kita susun ini menjadi komitmen kita untuk bisa menuntaskan, sehingga di akhir tahun insyaallah mudah-mudahan lunas," rincinya. (*)

Editor : Ery Supriyadi
Utang Daerah PPU Gaji dan TPP penajam paser utara BKAD PPU