Polsek Babulu Bekuk Pengedar Sabu di Desa Gunung Mulia PPU

Ari Arief • Dipublikasikan Sabtu, 3 Oktober 2026 | 11:04 WIB
DIAMANKAN: Seorang pria berinisial MNBW (membelakangi lensa) beserta barang bukti paket sabu diamankan Polsek Babulu, PPU.(Dok.Humas Polres PPU)
DIAMANKAN: Seorang pria berinisial MNBW (membelakangi lensa) beserta barang bukti paket sabu diamankan Polsek Babulu, PPU.(Dok.Humas Polres PPU)

 

KALTIMPOST.ID,PENAJAM–Polsek Babulu, jajaran Polres Penajam Paser Utara (PPU), menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah warung kawasan RT 008, Desa Gunung Mulia, Kecamatan Babulu, Jumat (2/10/2026). Hasil pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MNBW (36) beserta barang bukti paket sabu.

Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kapolsek Babulu, Iptu Andi Fatahuddin mengungkapkan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait kerap terselenggaranya transaksi barang haram di lokasi kejadian.

Baca Juga: Kalender Oktober 2026: Deretan Hari Besar Ini Bakal Diperingati

"Informasi masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya kami menguak tindak pidana ini. Begitu laporan masuk, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Isyulianto langsung bergerak melakukan penyelidikan," kata Andi Fatahuddin, Sabtu (3/10/2026).

Di lokasi sasaran, petugas meringkus MNBW yang saat itu tengah berada di dalam warung. Saat penggeledahan dilakukan, polisi menemukan satu paket diduga sabu seberat bruto 0,25 gram yang disembunyikan di saku kecil sebelah kanan celana jeans warna navy milik pelaku. Selain sabu, satu unit ponsel turut disita sebagai barang bukti penyidikan.

Baca Juga: Mau Dapat Bansos PKH-BPNT 2027? Cek Aturan Baru, Calon Penerima Wajib Daftar Online

Tersangka beserta barang bukti kini mendekam di Mapolsek Babulu guna menjalani pemeriksaan intensif, termasuk tes urine dan gelar perkara. Polisi juga tengah memburu jaringan di atasnya untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat MNBW dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU KUHP.

Baca Juga: POCO C95 Pro Meluncur: Bawa Baterai Jumbo 7.500mAh dan Layar 6,9 Inci 120Hz

"Kami imbau warga tidak ragu melapor jika menemui indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungannya, bisa melalui Call Center 110 atau melapor langsung ke kantor polisi terdekat," tambah Andi.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
sabu polres ppu Polsek Babulu