Pengembangan Kasus Sabu di PPU, Polsek Babulu Gulung Pengedar, 13,74 Gram Narkoba Disita

Ari Arief • Dipublikasikan Sabtu, 3 Oktober 2026 | 11:15 WIB
TERSANGKA: J dan barang bukti yang disita Polsek Babulu, PPU.(Dok.Humas Polres PPU)
TERSANGKA: J dan barang bukti yang disita Polsek Babulu, PPU.(Dok.Humas Polres PPU)

 

KALTIMPOST.ID,PENAJAM–Polsek Babulu, jajaran Polres Penajam Paser Utara (PPU), membongkar jaringan pengedar narkotika di wilayah hukumnya, Jumat (2/10/2026) malam. Seorang pria berinisial J (42) diringkus beserta barang bukti 16 paket diduga sabu dengan total berat bruto 13,74 gram dari dua lokasi berbeda.

Penangkapan tersangka J merupakan hasil pengembangan intensif penyidik setelah sebelumnya menciduk pria berinisial M atas kepemilikan paket sabu.

Baca Juga: Kalender Oktober 2026: Deretan Hari Besar Ini Bakal Diperingati

Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kapolsek Babulu Iptu Andi Fatahuddin menerangkan, berbekal keterangan tersangka M, Tim Opsnal bergerak melakukan pelacakan hingga menemukan keberadaan J di kawasan Penajam.

"Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya. Kami terus mendalami keterangan yang diperoleh untuk mengungkap asal-usul barang serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika," tegas Iptu Andi Fatahuddin, Sabtu (3/10/2026).

Baca Juga: 7 Oktober Makin Dekat, PPPK Paruh Waktu Siapkan 3 Tuntutan untuk Tagih ke DPR dan Pemerintah

Operasi penyergapan dimulai sekira pukul 20.15 Wita. Petugas berhasil menciduk J di rumah kontrakannya yang berada di RT 02, Kelurahan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam. Di lokasi pertama ini, polisi menemukan satu paket besar diduga sabu seberat bruto 9,89 gram beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Tak berhenti di situ, petugas langsung mengeler tersangka ke lokasi kedua, yakni rumah kediaman J di Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu. Hasil penggeledahan di rumah tersebut, polisi kembali menemukan 15 paket sabu siap edar seberat bruto 3,85 gram. Total barang bukti yang disita dari dua lokasi mencapai 16 paket sabu seberat 13,74 gram.

Baca Juga: Mau Dapat Bansos PKH-BPNT 2027? Cek Aturan Baru, Calon Penerima Wajib Daftar Online

Saat ini tersangka J mendekam di sel tahanan Polsek Babulu untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Kami imbau seluruh masyarakat PPU untuk aktif membantu kepolisian. Jangan ragu melapor jika melihat atau mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar demi menjaga wilayah kita tetap kondusif," imbau Kapolsek.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
sabu polres ppu Polsek Babulu