KALTIMPOST.ID, PENAJAM – Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan kembali diperluas penggunaannya dengan sejumlah pembatasan. Sebanyak 56 kartu telah disiapkan dan rencananya diluncurkan sekaligus diserahterimakan pada Oktober 2026.
Berdasarkan data Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, realisasi transaksi KKPD meningkat signifikan. Nilainya melonjak dari Rp180 juta pada 2024 menjadi sekitar Rp4,6 miliar pada 2025.
Peningkatan transaksi dan pengelolaan keuangan tersebut turut mendongkrak prestasi PPU dalam penilaian Tim Percepatan Digitalisasi Daerah (TP2DD).
Baca Juga: Birokrasi Kita Sibuk, Apakah Berdampak?
“Berdasarkan penilaian Tim Percepatan Digitalisasi Daerah (TP2DD), peringkat PPU yang sebelumnya berada di posisi 9 kini melesat naik ke posisi nomor dua,” terang Kepala Bidang Bendahara Umum Daerah (BUD) BKAD PPU, Hengki Nur Triwijaya, saat dikonfirmasi, Senin (5/10/2026).
Memasuki 2026, jumlah pemegang KKPD juga bertambah. Jika pada 2025 jumlah kartu berkisar 30 hingga 40-an, kini menjadi 56 kartu.
Puluhan kartu tersebut didistribusikan kepada 34 SKPD, sembilan bagian di Sekretariat Kabupaten, tiga UPT Puskesmas sebagai sampel, serta 10 UPT di Dinas Pekerjaan Umum (PU).
“Dari total tersebut, 55 kartu telah dipegang oleh instansi terkait dan direncanakan akan diluncurkan sekaligus diserahterimakan bulan ini,” rincinya.
Meski jumlah kartu bertambah, Hengki menegaskan penggunaannya pada 2026 akan dibatasi. Kebijakan tersebut diterapkan agar pemanfaatan KKPD tetap efektif dan efisien di tengah keterbatasan keuangan daerah.
“Ada batasan-batasan yang memang kami ikat nantinya. Kita tidak membuka ruang seluas-luasnya. Tetapi bagaimana kartu ini bisa tetap berjalan efektif dan serapannya juga dapat kita maksimalkan. Yaitu hanya ada empat item nantinya yang kami coba buka kembali,” ucapnya.
Baca Juga: Semangat Kesaktian Pancasila, PLN Indonesia Power UBP Mahakam Gelar InPower Fun Run 2026
Empat sektor yang menjadi fokus penggunaan KKPD adalah pembayaran air, wi-fi dan internet, listrik, serta bahan bakar minyak (BBM).
Untuk pembayaran air, BKAD berkolaborasi dengan Perumda Danum Taka yang telah menyediakan mesin electronic data capture (EDC). Dengan fasilitas tersebut, pembayaran dapat dilakukan langsung menggunakan KKPD.
Selanjutnya, KKPD dapat digunakan untuk pembayaran wi-fi dan internet guna mendukung kelancaran operasional perkantoran.
Penggunaan berikutnya adalah pembayaran listrik untuk memastikan pasokan energi di masing-masing instansi tetap berjalan. Sementara itu, pembelian BBM akan dibatasi secara spesifik untuk kebutuhan operasional tertentu, seperti kendaraan pengawalan Satpol PP. (*)
Editor : Ery Supriyadi