KALTIMPOST.ID, PENAJAM – Polemik pemadaman aliran listrik pada kegiatan akhir pekan di Taman Alun-Alun Kantor Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Sabtu (3/10/2026), berbuntut panjang. Seluruh pelaku UMKM yang tergabung dalam Himpunan UMKM Taman Alun-alun (Huta) PPU bersama pengurus mengikuti mediasi dengan Wakil Bupati PPU Waris Muin di lantai tiga Kantor Bupati PPU, Senin (5/10/2026).
Mediasi tersebut difasilitasi langsung Waris Muin untuk mempertemukan para pedagang yang tergabung dalam grup WhatsApp. Meski sempat diwarnai perbedaan pendapat dan perdebatan, persoalan akhirnya mereda setelah Ketua Huta PPU sebelumnya, Muhammad Pramanta Dwi Nopriandy, berinisiatif mengundurkan diri dari jabatannya.
Dikonfirmasi melalui telepon, mantan Bendahara Huta PPU Vita Marinda Noor yang turut hadir dalam mediasi menyampaikan klarifikasi terkait polemik tersebut. Salah satunya mengenai fasilitas kelistrikan yang digunakan para pelaku UMKM di area alun-alun.
Baca Juga: Alun-Alun Itho Bergemuruh, Ratusan Warga Kubar Dukung Garuda di Final FIFA ASEAN Cup
Vita menyebut sempat beredar isu bahwa instalasi listrik yang digunakan dalam kegiatan di alun-alun setiap malam Minggu merupakan aset pemerintah daerah. Menurut dia, meteran listrik berkapasitas 5.500 watt tersebut merupakan pengadaan secara mandiri atas nama Huta PPU yang diinisiasi dan dibiayai bersama pengurus serta anggota UMKM sejak organisasi itu dibentuk tahun lalu.
"Pemasangan itu kami menggunakan uang bersama, termasuk iuran dan dukungan sponsor dari salah satu bank di PPU. Termasuk kabel dan terminal yang dipasang keliling di alun-alun. Jadi itu murni milik Huta, bukan fasilitas gratis dari pemerintah," kata Vita yang juga merupakan salah satu pelaku UMKM di alun-alun.
Vita mengatakan, saat masih menjabat bendahara Huta, iuran dari para pelaku UMKM pada tahun sebelumnya sebesar Rp100 ribu per bulan untuk setiap tenant. Dana tersebut digunakan untuk membayar listrik, pengadaan event, dan pengelolaan sampah.
"Biaya yang kami bayarkan ke pihak PLN pada tahun sebelumnya sekitar Rp500 ribu per kegiatan," rincinya.
Namun, sejak Vita mengundurkan diri pada Februari 2026, nominal iuran berubah menjadi Rp20 ribu.
"Pengelolaan ini tidak lagi dalam pertanggungjawaban saya," jelasnya.
Baca Juga: CFN Bontang Catat Transaksi Rp460 Juta, Perputaran Ekonomi Diprediksi Tembus Rp1 Miliar
Terkait alasan mengundurkan diri dari kepengurusan Huta, Vita menjelaskan bahwa dirinya bersama beberapa pengurus lain mundur pada Februari 2026 setelah terjadi perombakan dan dinamika internal organisasi.
Setelah Muhammad Pramanta Dwi Nopriandy atau yang akrab disapa Tata meninggalkan jabatan, kepemimpinan Huta kemudian berganti. Tiga nama diajukan untuk menggantikan posisi tersebut, yakni Fandi Ahmad (Vifa Mahkota), Makmur (Kebab Turkey Bang Iful), serta Fitri Vatimah (Minuman Buah Segar). Dari tiga nama tersebut, Makmur kemudian didapuk sebagai ketua sementara Huta PPU.
Sementara itu, Wakil Bupati PPU Waris Muin mengatakan dirinya sengaja mengumpulkan seluruh pelaku UMKM alun-alun di Kantor Bupati PPU untuk bersilaturahmi sekaligus meluruskan persepsi terkait persoalan internal organisasi.
Persoalan yang dibahas antara lain keterbukaan pungutan keuangan hingga pemadaman listrik yang dinilai dilakukan secara sepihak dari internal Huta.
"Intinya, kami sebagai pemerintah daerah harus hadir memfasilitasi supaya UMKM di PPU dapat berkembang dengan baik," jelas Waris Muin.
Ia menyarankan agar persoalan yang masih dapat diperbaiki segera dibenahi sehingga tidak menimbulkan perpecahan. Jika diperlukan pergantian kepengurusan, Waris meminta hal tersebut dilakukan sesegera mungkin demi kebaikan seluruh masyarakat PPU, khususnya pelaku UMKM.
"Makanya kemarin kita tidak memperbolehkan siapapun untuk meninggalkan ruang rapat sebelum masalah ini selesai," tegasnya. (*)
Editor : Ery Supriyadi