PENAJAM – Mantan Ketua Himpunan UMKM Taman Alun-alun (Huta) Official Penajam Paser Utara (PPU), Muhammad Pramanta Dwi Nopriandy, menyerahkan aset organisasi kepada Ketua Sementara Huta PPU, Makmur, Rabu (7/10/2026).
Aset yang diserahkan berupa uang tunai Rp21,9 juta beserta perangkat sound system. Penyerahan tersebut dilakukan setelah adanya persoalan dan perbedaan persepsi terkait pengelolaan Huta yang sebelumnya telah dibahas dan diselesaikan di Kantor Bupati PPU, Senin (5/10).
Dalam konferensi pers di Cafe Ozhien Nipah-nipah, Tata, sapaan Muhammad Pramanta Dwi Nopriandy, turut memberikan klarifikasi terkait sejumlah isu yang berkembang. Di antaranya persoalan pemutusan listrik dalam kegiatan malam mingguan UMKM, transparansi pengelolaan anggaran hingga penggunaan fasilitas listrik.
Tata menjelaskan, Huta awalnya dibentuk oleh 10 pelaku UMKM yang berjualan di kawasan taman alun-alun. Kelompok tersebut terbentuk pada 2024 dan memiliki tujuan mempertahankan ruang berjualan bagi pelaku UMKM lokal.
“Yakni, berinisiatif untuk membuat suatu himpunan dengan tujuan untuk mempertahankan agar pelaku UMKM lokal di PPU tetap bisa berjualan di taman alun-alun,” terang Tata.
Baca Juga: FKP Sekkab PPU Soroti Akses Pelayanan Publik dan Hak Disabilitas
Dari komunikasi antaranggota, kemudian disepakati pembentukan Huta dengan struktur awal Tata sebagai ketua, Makmur sebagai wakil ketua, Imam sebagai sekretaris, dan Vita sebagai bendahara. Himpunan tersebut selanjutnya dilegalisasi melalui notaris.
Karena belum memiliki modal awal, 10 anggota pendiri patungan Rp150 ribu per orang. Dana Rp1,5 juta yang terkumpul digunakan untuk biaya legalitas himpunan.
Setelah terbentuk, Huta berkoordinasi dengan KUKM Perindag PPU untuk menginformasikan keberadaan himpunan sekaligus membuka kesempatan bagi pelaku UMKM lain bergabung. Menurut Tata, keanggotaan tersebut bersifat sukarela.
Namun, dalam perkembangannya muncul perbedaan pandangan di internal organisasi. SK keanggotaan akhirnya belum sempat disahkan dan sejumlah anggota pendiri memilih mengundurkan diri. Kepengurusan Huta kemudian divakumkan pada awal 2026.
Tata juga menjelaskan persoalan penggunaan listrik. Pada awal kegiatan, UMKM menggunakan genset. Huta kemudian mengurus sambungan listrik dari tiang dengan daya 5.500 watt. Saat itu, biaya penggunaan listrik mencapai Rp300 ribu setiap malam Minggu.
Seiring berjalannya kegiatan, disepakati iuran listrik Rp100 ribu per bulan. Namun, mekanisme tersebut kembali dibahas dalam rapat anggota pada Februari 2026 dan diubah menjadi iuran Rp20 ribu setiap kali kegiatan.
Setelah kepengurusan Huta divakumkan, pengelolaan iuran listrik tidak lagi ditangani Huta. Tata mengatakan Huta Official kemudian mengambil alih kebutuhan tersebut agar kegiatan rutin tetap berjalan.
Sejumlah agenda yang disebut masih berjalan antara lain kegiatan bulanan serta Huta Fashion Week, Huta Voice, Anniversary Huta yang dijadwalkan 24 Oktober 2026, dan Huta Operating.
Editor : Muhammad Ridhuan