Pemkab PPU Salurkan Santunan Penghargaan untuk 20 Veteran dan Janda Veteran  

Ahmad Maki • Dipublikasikan Jumat, 9 Oktober 2026 | 12:15 WIB
Rahmanu (AHMAD MAKI/KP)
Rahmanu (AHMAD MAKI/KP)  

 

KALTIMPOST.ID, PENAJAM - Selain memfasilitasi penyaluran hibah untuk rumah ibadah, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Kabupaten (Setkab) Penajam Paser Utara (PPU) juga mengelola program santunan penghargaan bagi veteran dan janda veteran.

Tahun ini, santunan tersebut diberikan kepada 20 orang yang terdiri atas veteran dan janda veteran. Kepala Bagian Kesra Setkab PPU, Hendro Susilo melalui Penelaah Teknis Kebijakan Bagian Kesra Setkab PPU, Rahmanu mengatakan bahwa jumlah penerima santunan tahun ini masih mengacu pada data yang telah tercatat sebelumnya.

Baca Juga: Kualitas Udara Bontang Jadi Perhatian, Diskes Imbau Warga Waspada  

Ia menjelaskan, jumlah penerima cenderung mengalami penurunan dari tahun ke tahun karena tidak ada penambahan anggota veteran baru, sedangkan pengurangan terjadi seiring bertambahnya usia para veteran.

“Kalau anggota Legiun Veteran ini tidak ada penambahan, sedangkan pengurangan bisa terjadi seiring faktor usia,” kata Rahmanu saat dikonfirmasi, Jumat (09/10/2026).

Baca Juga: Potensi Cuan Kepiting Bakau PPU: Budidaya Sistem Apartemen Tetap Eksis di Tengah Musim Kemarau

Sebelum Surat Keputusan (SK) penerima santunan diterbitkan, Bagian Kesra terlebih dahulu melakukan monitoring lapangan untuk memastikan keberadaan calon penerima serta memverifikasi kondisi dan usianya. Hasil monitoring tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses penetapan penerima santunan.

Dalam pelaksanaannya, program santunan penghargaan ini dikelola oleh Bagian Kesra di bawah koordinasi Kabag Kesra Setkab PPU. Pengelolaan tersebut mencakup proses administrasi dan fasilitasi penyaluran santunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Penyerahan santunan biasanya dilaksanakan secara simbolis pada pertengahan tahun dan dirangkaikan dengan kegiatan dalam rangka menyambut peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus,” ujarnya.

Baca Juga: Sambangi Kementerian PU, Bupati Mudyat Noor Bawa Daftar Proposal Infrastruktur  

Rahmanu menambahkan, penentuan waktu penyaluran dilakukan dengan mempertimbangkan aspek administrasi dan validitas data penerima. Langkah tersebut diperlukan untuk mengantisipasi kemungkinan perubahan status penerima maupun rekening yang dapat memengaruhi kelancaran proses penyaluran santunan.

“Melalui proses monitoring dan verifikasi tersebut, Bagian Kesra berupaya memastikan santunan penghargaan diberikan kepada penerima yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Editor : Sukri Sikki
veteran santunan bagian kesra Penajam Paser Utara (PPU)