Warga PPU Bisa Urus Isbat dan Nikah di KUA Gratis

Ari Arief • Dipublikasikan Minggu, 11 Oktober 2026 | 08:58 WIB
CATAT NIKAH: Tim Bimas Islam Kemenag PPU saat melakukan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah di Desa Bukit Subur, Kecamatan Penajam, PPU.(IST)
CATAT NIKAH: Tim Bimas Islam Kemenag PPU saat melakukan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah di Desa Bukit Subur, Kecamatan Penajam, PPU.(IST)

 

KALTIMPOST.ID,PENAJAM-Kantor Kementerian Agama Kabupaten Penajam Paser Utara (Kemenag PPU) melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) resmi memperluas jangkauan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS) hingga tingkat desa dan kelurahan.

Langkah strategis ini diawali melalui koordinasi intensif bersama pemerintah desa dan kelurahan di wilayah Kecamatan Penajam, seperti Desa Bukit Subur, Kelurahan Riko, Kelurahan Sepan, hingga kawasan pesisir, baru-baru ini.

Baca Juga: Orang Tua Harus Tahu, Panduan Durasi Tidur Ideal Anak dari Bayi hingga Remaja

Upaya jemput bola ini dilakukan untuk menyisir dan mendata pasangan suami istri (pasutri) yang pernikahannya belum terdaftar secara legal, sekaligus mengedukasi warga terkait krusialnya kepemilikan dokumen pernikahan resmi dari Kantor Urusan Agama (KUA).

Kepala Kemenag PPU, Muhammad Syahrir, menegaskan bahwa kepemilikan akta nikah resmi merupakan fondasi penting dalam memberikan jaminan serta perlindungan hukum bagi seluruh anggota keluarga.

Baca Juga: Depresi Kaltim Tertinggi Kedua, Akses Pertolongan Jadi Pekerjaan Rumah

“Pencatatan pernikahan memberikan kepastian status hukum bagi suami, istri, dan anak. Masyarakat perlu memahami bahwa KUA merupakan pintu resmi pencatatan pernikahan,” tegas Syahrir.

Inisiatif Kemenag PPU ini mendapat sambutan hangat dari pemerintah daerah setempat. Pemerintah Desa Bukit Subur, misalnya, langsung bergerak cepat memfasilitasi pendataan warga melalui peran aktif para ketua RT. Pendataan awal ini ditargetkan rampung dalam waktu dua pekan ke depan sebelum melangkah ke tahap sosialisasi GAS dan fasilitasi isbat nikah.

Baca Juga: Penyintas Bipolar Yunizar Kembali Bekerja: Kami Sakit, tapi Bukan Berarti Tak Bisa Apa-Apa

Pola serupa juga akan diterapkan di Kelurahan Riko serta Kelurahan Sepan. Data valid yang dihimpun dari tingkat tapak tersebut bakal menjadi pijakan utama untuk menentukan bentuk pelayanan lanjutan bagi masyarakat.

Guna memastikan efektivitas program, Kemenag PPU membangun kolaborasi lintas instansi yang melibatkan Pengadilan Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), pemerintah daerah, hingga jajaran kelurahan dan desa. Rangkaian kegiatan yang disiapkan mencakup sosialisasi massal, pendataan komprehensif, edukasi tertib administrasi, hingga pelaksanaan isbat nikah bagi pasangan yang memenuhi persyaratan hukum.

Baca Juga: LAPSUS: APBD Kaltim 2027 Diproyeksi Rp 12,1 Triliun, Pemprov Evaluasi Anggaran Perjalanan Dinas ASN

“Yang kita dorong bukan hanya ketertiban administrasi, tetapi juga kepastian hukum dan perlindungan bagi setiap keluarga,” tambah Syahrir.

Pada kesempatan tersebut, Kemenag PPU turut mengingatkan kembali ketentuan biaya pernikahan. Prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja berlaku gratis tanpa dipungut biaya. Adapun pernikahan yang digelar di luar KUA atau di luar jam kerja dikenakan tarif resmi sebesar Rp600.000, yang disetorkan langsung ke kas negara melalui bank yang ditunjuk.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
Isbat nikah keluarga KEMENAG PPU kua