Ini Syarat Lengkap Pembentukan Kelompok Usaha Perikanan di PPU, Wajib Memiliki Kartu Kusuka 

Ahmad Maki • Dipublikasikan Senin, 12 Oktober 2026 | 17:25 WIB
Kantor Dinas Perikanan PPU
Kantor Dinas Perikanan PPU

PENAJAM– Terdata dari Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) jumlah pelaku usaha mulai dari sektor budidaya, perikanan tangkap hingga pengolah dan pemasar di Benuo Taka (sebutan PPU) diperkirakan sekitar 9.000 orang yang terhimpun dalam berbagai kelompok perikanan.

Kepala Diskan PPU, Andi Trasodiharto, menjelaskan bahwa terdapat tiga jenis kelompok utama di wilayah PPU, yaitu Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) sekitar 470 lebih kelompok, Kelompok Usaha Bersama Perikanan Tangkap (KUB) sekitar 380 kelompok, serta Kelompok Pengolah dan Pemasar (Poklasar) sebanyak 60 kelompok.

"Jika dihitung rata-rata setiap kelompok beranggotakan minimal 10 orang, maka total pelaku usaha perikanan di PPU mencapai 8.000-9.000 orang," kata Andi Trasodiharto, belum lama ini.

Ia menyebutkan, adapun syarat dan prosedur pembentukan kelompok secara resmi, baik Pokdakan, KUB, maupun Poklasar, ia menegaskan pentingnya keterlibatan penyuluh lapangan serta memenuhi sejumlah kelengkapan administrasi.

“Persyaratan utama, harus memiliki Kartu Pelaku Usaha Bidang Kelautan dan Perikanan (Kusuka) yang diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai identitas resmi sekaligus basis data nasional,” tegasnya.

Selain memiliki kartu Kusuka, syarat utama lainnya juga harus dipenuhi. Seperti jumlah anggota kelompok minimal terdiri dari10 orang dengan tujuan dan minat usaha yang sama. Selain itu, dokumentasi kelompok mulai dari proposal permohonan, berita acara pembentukan kelompok, berita acara atau pengukuhan dari desa atau kelurahan, NPWP kelompok atau akta notaris, serta papan nama atau spanduk kelompok.

“Dilengkapi juga dengan dokumen data keanggotaan seperti Fotokopi KTP domisili pengurus dan anggota, serta Nomor Induk Bersama (NIB) dan bukti usaha yakni memiliki kegiatan operasional nyata (seperti hasil pengolahan ikan atau budidaya),” jelasnya. (*)

Editor : Ismet Rifani
Kelompok Usaha Perikanan DINAS PERIKANAN PPU andi trasodiharto