Tingkatkan Standar Layanan Pengadaan PBJ, Ini Empat Tupoksi yang Dijalankan

Ahmad Maki • Dipublikasikan Senin, 12 Oktober 2026 | 17:30 WIB
i
Iwan Kadir Yatim

PENAJAM– Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Sekretariat Kabupaten (Sekkab) Penajam Paser Utara (PPU) terus memperkuat standar pelayanan publik dalam proses pengadaan. Sasaran pelayanan tidak hanya menyasar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU, tetapi juga merambah para penyedia barang dan jasa di seluruh Indonesia.

Kepala Bagian Barjas Setkab PPU, Iwan Kadir Yatim, menyampaikan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Kerja Pengadaan Barang atau Jasa (UKPBJ) merujuk pada Peraturan LKPP Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (PBJ), yang telah diturunkan ke dalam Peraturan Bupati terkait Standar Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah.

"Tugas utama kami adalah menyelenggarakan fasilitasi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di pemerintah daerah, khususnya di Kabupaten PPU. Ada empat tugas pokok dan fungsi utama yang kami jalankan," kata Iwan Kadir Yatim, dikonfirmasi, Senin (12/10/2026).

Ia merincikan, empat tupoksi utama tersebut meliputi pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), pembinaan SDM dan kelembagaan, serta pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan bimbingan teknis (bimtek). Selain itu, terkait pengelolaan katalog, ia menjelaskan adanya pergeseran kebijakan nasional.

“Saat ini, katalog lokal dan sektoral mulai terpusat menjadi katalog nasional, meski aturan LKPP tetap mengamanatkan pembentukan etalase produk lokal untuk ditayangkan pada katalog nasional,” ujarnya.mki

Selain itu, penataan sistem LPSE juga mengalami transformasi. Ke depan, proses verifikasi akun penyedia akan diambil alih secara penuh oleh LKPP di tingkat pusat. Dalam hal penguatan kelembagaan, lanjutnya, UKPBJ PPU saat ini telah mencapai level kematangan Proactive (Level 3) menuju target Center of Excellence. Pihaknya terus berbenah agar ke depan dapat naik ke tingkat kematangan Level 4 maupun Level 5.

"Karena LPSE secara keseluruhan mulai ditarik ke pusat, verifikasi akun penyedia nantinya berpusat di LKPP. Dampaknya, porsi pelayanan verifikasi di daerah akan berkurang," jelasnya. (*)

Editor : Ismet Rifani
Iwan Kadir Yatim Layanan Pengadaan PBJ pemkab ppu