Cegah Kekeliruan RKA, UKPBJ PPU Buka Pendampingan Gratis hingga Desa

Ahmad Maki • Dipublikasikan Selasa, 13 Oktober 2026 | 21:33 WIB
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekkab PPU, Iwan Kadir. (AHMAD MAKI/KALTIM POST)
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekkab PPU, Iwan Kadir. (AHMAD MAKI/KALTIM POST)

 

KALTIMPOST.ID, PENAJAM – Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Sekretariat Kabupaten (Sekkab) Penajam Paser Utara (PPU) membuka layanan konsultasi dan pendampingan pengadaan barang dan jasa bagi organisasi perangkat daerah (OPD) hingga pemerintah desa. Layanan ini diharapkan membantu mencegah kekeliruan sejak tahap perencanaan anggaran.

Kepala Bagian Barjas Sekkab PPU, Iwan Kadir, mengatakan pemberian bantuan teknis dan konsultasi hukum terkait pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu dari empat fungsi vital bagian yang dipimpinnya.

“Layanan konsultasi dan pendampingan ini dibuka luas, tidak hanya untuk satuan kerja perangkat daerah (SKPD), tetapi juga hingga ke tingkat pemerintah desa,” kata Iwan saat dikonfirmasi, Senin (12/10/2026).

Baca Juga: 4 Kebiasaan Menggunakan Lampu Hazard yang Perlu Dihindari Pengendara

Ia menekankan pentingnya pendampingan sejak tahap awal, mulai dari penyusunan perencanaan pengadaan hingga penayangan Rencana Umum Pengadaan (RUP) melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).

Pemerintah desa maupun SKPD yang membutuhkan konsultasi dapat memanfaatkan layanan tersebut tanpa dipungut biaya. Untuk konsultasi perencanaan pengadaan, UKPBJ mengalokasikan waktu sekitar 30 menit.

“Pemerintah desa maupun SKPD yang ingin berkonsultasi terkait pengadaan barang dan jasa dapat memanfaatkan layanan kami secara gratis. Waktu pelayanan perencanaan pengadaan kami alokasikan sekitar 30 menit,” jelasnya.

Iwan mengungkapkan, dalam proses asistensi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), masih ditemukan sejumlah kekeliruan teknis di tingkat SKPD. Kesalahan tersebut antara lain berkaitan dengan kodifikasi dan kategorisasi barang dan jasa, penentuan metode pengadaan melalui swakelola atau penyedia, perkiraan biaya, serta teknis pemaketan dan pembentukan tim pendukung.

Melalui pendampingan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), penyusunan pengadaan dalam RKA diharapkan sesuai dengan kebutuhan dan target program. Personel UKPBJ juga memiliki sertifikasi kompetensi khusus dalam perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia, pengendalian kontrak, hingga pengawasan swakelola.

Baca Juga: 63,2 Persen Rekomendasi Evaluasi Perda Kaltim Mengarah pada Revisi dan Pencabutan

Ia menambahkan, perencanaan pengadaan menjadi salah satu aspek penting yang kerap menjadi fokus pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Oleh karena itu, ketertiban administrasi sejak awal sangat menentukan legalitas dan kelancaran program,” tegasnya. (*)

Editor : Ery Supriyadi
UKPBJ PPU Iwan Kadir RKA pengadaan barang dan jasa pemerintah desa