KALTIMPOST.ID,PENAJAM–Maraknya alih fungsi lahan sawah menjadi perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Babulu mendapat respons serius dari Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Menanggapi sorotan LSM Gunakan Tenagamu untuk Rakyat (Guntur) PPU, Distan PPU menegaskan telah melakukan serangkaian upaya pencegahan, mulai dari penyebaran imbauan resmi hingga pengusulan regulasi daerah.
Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura Distan PPU, Gunawan, mengungkapkan bahwa keberadaan program modernisasi pertanian seperti brigade pangan, penunjukan Bulog sebagai offtaker penampung hasil panen dengan harga gabah yang bersaing, rupanya belum sepenuhnya mampu membendung laju alih fungsi lahan di lapangan.
Baca Juga: KPK OTT Pejabat BNPB: Sekretaris Utama Rustian Ikut Diamankan Bersama Rp1,4 Miliar
"Besar harapan kami sebenarnya dengan adanya brigade pangan dengan peralatan modernisasi pertanian, serta harga gabah yang berkesesuaian dan ditunjuknya Bulog sebagai offtaker, ternyata belum mampu membendung hal tersebut," kata Gunawan saat dikonfirmasi, Rabu (14/10).
Diungkapkannya, guna memperkuat payung hukum pengendalian lahan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU sebenarnya telah melayangkan imbauan resmi yang ditandatangani Bupati PPU, Mudyat Noor. Surat tertanggal 4 Juni 2025 dengan nomor 500.6.1/990/TU-PIMP/DISTAN tersebut menginstruksikan seluruh Camat, Lurah, dan Kepala Desa se-Kabupaten PPU untuk mengimbau para petani agar tidak mengalihfungsikan lahan pangan/sawah.
Baca Juga: Progres Tol Sepinggan Paket 1B Tembus 34,5 Persen, Akses Bandara Balikpapan ke IKN Rampung 2028
Imbauan ini berpatokan pada UU No. 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Perpres No. 59/2019, Pergub Kaltim No. 34/2014, hingga Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor B-193/SR-020/M/05/2025.
Tak berhenti pada imbauan, Distan PPU juga melangkah ke ranah regulasi. Awalnya, pihak dinas merancang Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Namun, menyesuaikan dengan ketentuan dan dinamika regulasi terbaru di tingkat provinsi, beleid ini di tingkat kabupaten disesuaikan menjadi Peraturan Bupati (Perbup).
Baca Juga: BNN Kaltim Usul Larangan Total Vape, Ungkap Modus Peredaran Narkoba Lewat Liquid
Langkah penyesuaian regulasi tersebut ditandai dengan surat resmi dari Kepala Dinas Pertanian PPU, Rozihan Asward, kepada Kepala Bagian Hukum Setda PPU, Pitoo, tertanggal 9 September 2026. Surat bernomor 500.6/454/SAPRAS/DISTAN/IX/2026 itu mengajukan permohonan penggantian rancangan perda (raperda) menjadi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Berkas usulan tersebut juga telah diteruskan kepada Sekretaris Kabupaten PPU untuk ditindaklanjuti.
“Berdasarkan ketentuan baru, perda cukup di tingkat provinsi, sedangkan pemerintah kabupaten dalam bentuk perbup. Hal ini sudah kami usulkan ke Bagian Hukum Setkab PPU. Mohon doanya semoga segera bisa dibahas dan disahkan sebagai landasan kebijakan di daerah,” kata Gunawan.(*)
Editor : Thomas Priyandoko