KALTIMPOST.ID,PENAJAM–Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) bersama Badan Narkotika Kabupaten (BNK) mengamankan delapan orang dan barang bukti 30 poket diduga sabu dalam patroli gabungan pemberantasan narkotika di kawasan Pasar Lama, RT 10, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, PPU, Rabu (14/10/2026) malam.
Operasi ini dimulai pukul 21.00 Wita dan dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres PPU, Iptu Gede Wijaya dengan melibatkan 21 personel gabungan dari Satresnarkoba, Satsamapta, BNK, dan Bhabinkamtibmas. Kegiatan ini digelar sebagai langkah preventif sekaligus penegakan hukum untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Baca Juga: Usai Dihajar PSG di Liga Champions, Manchester City Bidik Kemenangan atas Ipswich Town
Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Resnarkoba Iptu Gede Wijaya menyatakan bahwa sinergi lintas instansi sangat penting untuk menekan peredaran gelap narkoba yang mengancam generasi muda. "Pemberantasan narkoba dilakukan melalui penindakan, pengawasan wilayah, hingga edukasi masyarakat," kata Iptu Gede Wijaya, Sabtu (17/10/2026).
Delapan orang yang diamankan untuk pemeriksaan urine, empat orang dinyatakan positif dan empat orang negatif. Petugas menduga dua orang di antaranya memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas peredaran narkotika. Selain melakukan tes urine, tim gabungan juga menyisir pusat keramaian, tempat hiburan malam, dan pemukiman warga.
Baca Juga: Betah Mengajar di Harvard, Gareth Southgate Belum Berniat Kembali Melatih
Seluruh pihak yang ditangkap beserta barang bukti 30 poket sabu kini telah dibawa ke Mapolres PPU untuk menjalani proses penyidikan dan penelusuran jaringan lebih lanjut. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba melalui Call Center Polri 110.(*)
Editor : Thomas Priyandoko