RSUD RAPB PPU Gelar Apel Pagi dan Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu

Ari Arief • Dipublikasikan Senin, 19 Oktober 2026 | 10:17 WIB
SERAHKAN SK: Kepala Subbagian Hukum, Humas, dan Pemasaran RSUD RAPB, Nurdin, menyerahkan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.(IST)
SERAHKAN SK: Kepala Subbagian Hukum, Humas, dan Pemasaran RSUD RAPB PPU, Nurdin, menyerahkan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.(IST)

 

KALTIMPOST.ID,PENAJAM-Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung (RAPB) Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan kewajiban pengisian dokumen medis secara lengkap dan sesuai prosedur bagi seluruh tenaga kesehatan. Penegasan tersebut disampaikan dalam apel pagi yang digelar di depan Gedung Serba Guna RSUD RAPB PPU, Senin (19/10/2026).

Apel pagi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Subbagian Hukum, Humas, dan Pemasaran RSUD RAPB PPU, Nurdin. Dalam amanatnya di hadapan jajaran pegawai, ia mengingatkan bahwa ketertiban administrasi medis merupakan pilar vital dalam setiap tahapan pelayanan kesehatan terhadap pasien.

Baca Juga: Ancaman Karhutla di Lahan Gambut Petung, Kepulan Asap Masih Membayangi PPU

Nurdin memaparkan bahwa dokumen medis berfungsi sebagai bukti otentik tertulis mengenai seluruh tindakan medis serta pelayanan yang telah diterima pasien. Kepatuhan terhadap pencatatan ini menjadi instrumen perlindungan hukum mendasar, baik bagi tenaga kesehatan maupun institusi rumah sakit.

Oleh sebab itu, seluruh petugas medis diwajibkan memastikan setiap rekam tindakan terdokumentasi dengan akurat, menyeluruh, dan berpedoman pada ketentuan standar operasional prosedur yang berlaku.

Baca Juga: Lewat Program Quick Win Gatur Pagi, Kapolres PPU Bantu Pelajar Menyeberang Jalan

"Sebaik apa pun pekerjaan yang kita lakukan, apabila tidak didukung dengan dokumentasi yang lengkap, maka ketika terjadi permasalahan, kita akan mengalami kesulitan dalam membuktikan bahwa tindakan tersebut telah dilaksanakan sesuai prosedur," tegas Nurdin.

Selain pengarahan terkait kepatuhan dokumen medis, rangkaian apel pagi tersebut dirangkai dengan agenda penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Penyerahan SK ini diberikan secara langsung kepada para pegawai yang resmi menerima penetapan status kerja tersebut.

Baca Juga: Mengejutkan! Kapolri Buka Suara Kasus Penyetaraan Ijazah Gibran: "Masih Dalam Proses Penyidikan"

Penyerahan SK penetapan ini dipandang sebagai fase penting dalam rekam jejak pengabdian para pegawai di lingkungan rumah sakit daerah tersebut. Langkah administratif ini diarahkan untuk memperkuat motivasi kerja, mempertegas tanggung jawab, serta membakar etos kerja aparatur dalam melayani masyarakat luas.

Melalui pelaksanaan apel terpadu ini, seluruh jajaran pegawai RSUD RAPB PPU didorong untuk terus memperkokoh disiplin kerja, profesionalitas profesi, dan kepatuhan mutlak pada prosedur operasional medis. Bagi para pegawai penerima SK PPPK Paruh Waktu, momentum ini sekaligus menjadi pemicu komitmen untuk mendedikasikan kinerja terbaik secara akuntabel demi menghadirkan pelayanan kesehatan yang bermutu tinggi.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
SK Paruh Waktu RSUD RAPB PPU