OKNUM warga di Jalan Irigasi, Kecamatan Palaran, ditangkap polisi. Dia diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Dari tangan pria berinisial GAA (32), polisi mengamankan 111,6 gram “kristal” mematikan. Selain sabu-sabu, turut diamankan uang yang diduga hasil penjualan sebesar Rp 1 juta.
Kasubbag Humas Polresta Samarinda Iptu M Rizal Zain menerangkan, GAA sedang bersembunyi di dalam kandang burung miliknya sebelum dibekuk. Ketika Tim Hyena–julukan Satresnarkoba Polresta Samarinda–menangkap, pelaku menyadari sedang diburu polisi. "Kandang burung itu di belakang rumah," beber Rizal.
Polisi berpangkat balok dua itu menambahkan, setelah ditangkap, pelaku diminta menunjukkan barang haram yang disimpannya. Merasa tak bisa lagi berkutik, GAA menunjukkan sembilan bungkus sabu-sabu yang ada di dalam rumahnya. "Terdiri tiga paket 1,43 gram, enam bungkus total berisi 110,19 gram," imbuh Rizal. Barang haram tersebut bisa meraup untung hingga ratusan juta.
Sesuai laporan jajaran Satresnarkoba, barang bukti yang diamankan tidak hanya sabu-sabu, ada uang Rp 1 juta. Kemudian timbangan digital, plastik klip, sendok penakar, dan tas untuk menyimpan sabu-sabu. "Petugas masih mengembangkan ke jaringan lainnya. Termasuk ke pengedar utamanya," kuncinya. (dra/k8)
ASEP SAIFI
@asepsaifi
Editor : Dwi Restu A