Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), akademisi, pengusaha, lembaga masyarakat, hingga media.
Kepala DPMPTSP Kota Samarinda, Jusmaramdhana Alus, menegaskan bahwa penetapan SP bukan hanya tentang menyusun aturan baru. Tetapi harus mampu mewujudkan pelayanan publik yang lebih profesional dan mandiri.
"Di tengah perkembangan digitalisasi saat ini, seharusnya masyarakat bisa lebih mudah mendapatkan pelayanan tanpa harus bertatap muka," ujarnya.
Namun demikian dirinya menyadari bahwa tidak semua pelayanan dapat dilakukan tanpa tatap muka. Sehingga dengan adanya standar baru dalam SP, diharapkan ke depannya sejumlah instansi di Pemkot Samarinda dapat mengikuti, dimulai dari tingkat kecamatan dan kelurahan.
"Muara perizinan memang ada di DPMPTSP, namun yang perlu dibangun saat ini adalah sinkronisasi pelayanan antar OPD yang saling terkoneksi," jelasnya.
Sementara itu Kabid Pengolahan Data dan Informasi, DPMPTSP Rosana menjelaskan, bahwa dari 14 komponen standar pelayanan di DPMPTSP Kota Samarinda, saat ini ada enam yang harus dipublikasikan. Meliputi persyaratan, sistem-mekanisme-prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya/tarif, produk pelayanan dan penanganan pengaduan, saran dan masukan.
"Hal ini harus disinkronkan kembali dengan OPD yang bersangkutan dengan pelayanan publik untuk kemudian ditetapkan SP untuk masing-masing OPD," ujarnya.
Setelah FGD ini, hasil kesepakatan akan disampaikan kepada masyarakat melalui siaran berita dan media sosial. "Masyarakat dapat menilai dan memberikan masukan untuk kemudian dijadikan Perwali," terangnya.
Rosana mengakui bahwa idealnya SP diperbarui setiap tiga tahun sekali untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat.
"Harapannya dari kegiatan ini, kebijakan pemerintah dapat disesuaikan dengan ekspektasi masyarakat, tentunya dengan mempertimbangkan kemampuan pemerintah saat ini," pungkasnya.
Editor : Uways Alqadrie