Berbagai modus terendus dari dugaan guru mengarahkan beli buku, khususnya buku penunjang ke salah satu tempat, hingga adanya dugaan berbagai pungutan di sekolah yang mengatasnamakan komite atau paguyuban. Semua praktik tersebut kini dilarang.
Hal ini sebagaimana surat edaran Disdikbud Samarinda Nomor 100.4.4/8583/100.01 yang terbit pada 9 Agustus lalu dan telah disebarkan ke kepala sekolah tingkat SD dan SMP negeri se Samarinda.
Dalam edaran tersebut, pemkot menegaskan bahwa buku teks utama (wajib) dibeli oleh sekolah melalui dana BOSNAS. Sedangkan buku penunjang/pendamping sebagai referensi dalam peningkatan literasi dan numerasi, harus memperhatikan beberapa hal.
Seperti sekolah tidak boleh memperjual belikan secara langsung atau tidak, baik oleh kepala sekolah, komite atau paguyuban.
Bahwa guru-guru agar memaksimalkan pemanfaatan platform Merdeka Mengajar yang sudah disediakan dalam bentuk perangkat ajar.
Begitu juga dalam pemberian tugas, guru diharap menggunakan referensi dari buku wajib, sedangkan pemkot melalui Disdikbud Samarinda segera menyiapkan referensi buku penunjang untuk semua mata pelajaran.
Dalam edaran tersebut juga ditegaskan larangan mengadakan pungutan-pungutan untuk kegiatan perpisahan, kegiatan tour,dan kegiatan lainnya dan mewajibkan satuan pendidikan mengadakan perpisahan di lingkungan sekolah secara sederhana.
Termasuk agar satuan Pendidikan mengimplementasikan iklim inklusivitas dan mencegah praktik perundungan, intimidasi dan kekerasan di sekolah, agar memberi sanksi bagi pelaku apabila melakukan hal-hal tersebut.
Atas edaran itu, Kepala Disdikbud Samarinda Asli Nuryadin menegaskan edaran terbaru tersebut sebenarnya hanya bentuk penegasan kembali, agar ke depannya persoalan pengadaan buku penunjang tidak multitafsir.
Diakuinya selama ini ada yang mengartikan bahwa pembelian buku penunjang bisa melalui paguyuban maupun komite.
“Jadi kami tegaskan kembali, satuan pendidikan tidak boleh memperjual belikan buku secara langsung maupun tidak langsung baik itu kepala sekolah, guru, komite atau paguyuban,” tegasnya, Senin (12/8).
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar mengakui pengadaan buku penunjang menggunakan APBD Perubahan 2024, memang sulit untuk diwujudkan.
Pasalnya dalam waktu dekat nota kesepakatan untuk APBD Perubahan 2024 akan diteken, melalui persetujuan bersama antara DPRD Samarinda bersama Pemkot Samarinda.
“Kalau baru rencana kan nanti masuknya di tahun 2025,” singkatnya.
Editor : Uways Alqadrie