KALTIMPOST.ID, Keberadaan juru parkir (jukir) liar di Samarinda masih menjadi fokus perhatian. Belum lama Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda sering kali menertibkan aktivitas jukir liar, sekaligus kendaraan nakal yang parkir di tempat terlarang.
Namun, dari beberapa titik hingga saat ini aktivitas jukir liar di depan kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, tepatnya di Jalan Gajah Mada, pinggir tepian Sungai Mahakam, masih ada dan sulit dituntaskan.
Mengapa masih ada dan sulit dituntaskan, Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Samarinda, Didi Zulyani mengatakan, sebenarnya jukir liar di kawasan tersebut itu dilarang. Bukan hanya jukir liar, penjual makanan pun dilarang.
"Kita pernah bersama Satpol PP melakukan rajia di sana. Tapi, kalau masyarakatnya yang masih suka dan nyaman di sana, itu cukup sulit," ucapnya, Minggu (1/8).
Menurutnya, keberadaan jukir liar di kawasan tersebut bukan salah oknum jukir liarnya. Melainkan kesasadaran masyarakat terhadap titik atau tempat yang dilarang juga dijadikan pertimbangan.
"Kalau dari saya ya tidak merekomendasikan mampir ke situ. Karena kalau masih ke sana, aktifitas itu akan tumbuh dan berkembang," sambungnya.
Ditegaskan Didi, ketika pengunjung atau masyarakat yang mampir di kawasan tersebut kemudian diminta biaya parkir, harap jangan mengeluh. Meskipun nilai yang dibayarkan tak sesuai dengan regulasi yang ada.
"Masyarakat yang parkir atau berkunjung tahu. Kalau ada yang perotes, saran saya jangan perotes. Sebab, untuk membersihkan jukir liar kita harus saling sinergi, paling tidak masyarakat bisa menahan diri di tempat-tempat yang memang dilarang," pungkasnya.
Editor : Uways Alqadrie