Namun ternyata, kendaraan yang selama ini memarkir di tepi jalan umum (TJU) di area tersebut didominasi dari pemilik toko, bukan konsumen.
Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu menjelaskan, beberapa jukir yang beraktivitas di sepanjang jalan area citra niaga telah diwawancara. Hasilnya, sebagian besar kendaraan pemilik toko yang diparkir di tepi jalan umum tersebut.
"Tapi seyogianya walaupun itu pemilik toko, tetap membayar retribusi Sebab, ruang ini milik pemerintah yang dikenakan retribusi," ucapnya Selasa (3/9) sore.
Dalam waktu dekat, sambung dia, pemilik toko yang memarkir kendaraan di tepi jalan akan dipanggil untuk dijelaskan tarif retribusi yang perlu dibayar. Selain itu, dirinya mengingatkan masyarakat bisa memahami kendaraan pribadi memiliki tarif yang lebih tinggi, khususnya di kawasan Citra Niaga.
"Sehingga tujuan kawasan ini (Citra Niaga) yang dijadikan tempat pejalan kaki itu bisa terwujud. Mungkin bisa saja nanti kita naikan pakai zona progresif, agar masyarakat merasa kendaraan pribadi itu memerlukan biaya yang lebih tinggi dari kendaraan lainnya," pungkasnya.
Editor : Uways Alqadrie