Terbaru PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltimtara kembali menyampaikan pengumuman lelang. Kali ini harga limit yang ditawarkan Rp 477.240.930.000 dan uang jaminan lelang sebesar Rp 95.448.186.000.
Pelaksana lelang adalah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), melalui Aplikasi Lelang dengan kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang terbuka atau open bidding.
Plaza Mulia mulai dibangun 2007, lalu dibuka 2009. Adalah pengusaha lokal, HM Syahrun HS atau akrab dipanggil Haji Alung yang menjadi investor utama pembangunan Plaza Mulia di Jalan Bhayangkara, Samarinda tersebut.
Politisi Partai Golkar tersebut adalah anggota DPRD Kaltim 2 periode yakni 2014-2019 sekaligus menduduki posisi ketua DPRD. Lalu 2019-2024, sedangkan periode 2024-2029, pria yang mengawali karirnya dalam dunia usaha sebagai kontraktor tersebut memilih tidak maju. Dikabarkan Haji Alung dalam kondisi sakit sehingga memilih memulihkan diri.
Awal perjalanan Plaza Mulia nyaris tanpa masalah. Pengelola berhasil menggandeng sejumlah nama besar untuk menyewa bangunan lima lantai tersebut. Tercatat tenant besar yang mengisi tersebut Hypermarket, Matahari, J-co, Breadlife, Roti Boy, Breadtalk, Food Point, Contempo, Donnats, Optik Melawai, Lapangan Tembak, Excelso Coffee, Optik tunggal hingga Giordiana.
Plaza dilengkapi Masjid Syekh Mahmud di lantai 5. Sebelum Pandemi Covid 2019, masjid tersebut hampir setiap Jumat selalu ramai dengan jamaahnya, termasuk ketika hari biasa.
Meski mal sebelum Pandemi Covid-19, masih jadi pilihan warga Samarinda, namun kabar kesulitan keuangan menjadi bisik-bisik di kalangan pengusaha Samarinda.
Tepatnya 30 Juni 2018 PT Selyca Mulia (SM) (pengelola Plaza Mulia dan Hotel Selyca Mulia) di Jalan Bhayangkara Samarinda, sebagai debitur (penerima kredit) dari Bank Kaltimtara masuk dalam kolektibilitas dua (dalam perhatian khusus). Total kredit yang dikucurkan ke PTSM oleh PT BPD Kaltim (Bankaltim) sebesar Rp 509 miliar dihitung sejak tahun 2007 hingga 2018 dengan enam kali restrukturisasi (adendum).
PT Selyca Mulia Didirikan pada 2006 kemudian menjadi nasabah BPD Kaltim Kaltara sejak 10 Januari 2007. Dari PT BPD Kaltim, PT SM menikmati di antaranya kredit investasi (KI) untuk pembangunan Plaza Mulia (PM). Pada April 2011.
Kredit itu diadendum sebanyak enam kali yaitu adendum penurunan suku bunga, tiga adendum penambahan plafon untuk penyelesaian pembangunan PM, satu adendum perpanjangan jangka waktu, dan satu adendum perpanjangan jangka waktu sekaligus penangguhan pembayaran kewajiban.
Pada saat pengajuan fasilitas KI pembangunan Hotel SM, fasilitas KI pembangunan pusat perbelanjaan PM memiliki jumlah yang beredar sebesar Rp 229 miliar dan bunga yang diperkirakan sebesar Rp 23 miliar.
PT Selyca Mulia berdasarkan akta pendirian pemegang saham perusahaan terdiri dari Litha Pristiwandari, Yudha Aditya Nugraha dan Clara Shinta Deviana .
Ketiganya merupakan putra-putri dari Muhammad Syahrun Haji Syahran . Adapun kepemilikan saham dari perusahaan keluarga tersebut, Litha Pristiwandari mengantongi 1400 lembar saham atau sebesar Rp 700 juta (35%), Yudha Aditya Nugraha dengan kepemilikan 1400 lembar saham atau sebesar Rp 700 juta (35%) dan Clara Shinta Devina dengan kepemilikan sebanyak 1200 lembar saham atau senilai Rp 600 juta (30%).
PT SM didirikan dengan usaha inti pembangunan, pertambangan, perdagangan, pengangkutan darat, perindustrian, jasa dan pertanian. serupa salinan akta berita acara rapat PT SM pada 6 Mei 2015, manajemen perusahaan PT SM terdiri dari direktur utama (dirut) Litha Pristiwandari, Yudha Aditya Nugraha sebagai direktur, kemudian komisaris persero Clara Shinta Devina dan komisaris utama Muhammad Syahrun Haji Syahran.
Berdasarkan izin mendirikan bangunan (IMB) No. 565/DPPKKS/Pr.BN/2007 tertanggal 8 Mei 2007, PT SM membangun pusat dunia Plaza Mulia di atas lahan 11.355m2 Sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 410. Lahan tersebut dimiliki oleh tiga pemegang saham dengan akta jual beli No. 332/JBN/2006 tanggal 1 Mei 2006.
Kredit diberikan untuk mendukung biaya pembangunan PM seluas 59.389m2 yang terdiri dari enam lantai dengan kebutuhan dana sebesar Rp161,42 miliar. Permohonan kredit disampaikan melalui surat No. 08/SM-ADM-SMDN/07 perihal Permohonan Fasilitas Kredit tanggal 9 Mei 2007 dan surat No. l7/SM-ADM-SMDNil/07 perihal Kelengkapan Permohonan Fasilitas Kredit tanggal 2 Juli 2017.
Total nilai agunan berupa proyek tersebut (mal dan hotel) berdasarkan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik Guntur, Eki, Andri dan Rekan (KJPP GEAR) pada Februari 2016 sebesar Rp 609.181 miliar dengan nilai perikatan sebesar Rp 214.630 miliar (dari total perikatan sebesar Rp509.195 miliar).
PT SM merupakan pemula dalam bisnis mal atau pusat dunia dunia sehingga belum berpengalaman. Hal itu dinilai beresiko sebagai debitur. serupa dalam Memorandum Pengusulan Kredit (MPK) No. 056/BPDKPNIII/2007 tanggal 29 Agustus 2007.
Namun pemilik PT SM adalah anak dari pemilik PT Bahtera Bahagia (PT BBG) yaitu MSHS (H Syahrun) yang merupakan debitur inti PT BPD Kaltim Kaltara dan memiliki kredit dengan kualitas lancar, tulis auditor BPK dalam laporannya Desember 2018. (TIM)
Editor : Uways Alqadrie