SAMARINDA–Kasus penganiayaan yang menyebabkan Said Assegaf Baba (17) tewas setelah bertikai dengan MR (17), di Guest House Welcome di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir, turut membuat Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim angkat suara.
Ketua TRC PPA Kaltim Rina Zainun menuturkan, ketika anak di bawah umur melakukan tindakan pidana kejahatan masih berusia di bawah umur, sudah bisa ditahan aparat penegak hukum.
“Meski nanti prosesnya ada peradilan anak karena secara hukum masih usia anak. Melakukan tindakan kriminal, hak-hak dia sebagai anak tetap diperhatikan tanpa mengesampingkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan,” ujarnya.
Namun, pemerintah harus melakukan tindakan tegas kepada penginapan, indekos, atau hotel yang mengakomodir anak-anak di bawah umur untuk menginap tanpa didampingi orangtua yang dibuktikan dengan kartu keluarga dan KTP atau identitas anak lainnya.
“Harus ada sanksi yang diberikan kepada penginapan. Akhirnya terdapat suatu kasus yang melibatkan anak menyangkut izin pengelolaan. Kenapa bisa sampai anak-anak bisa lolos menginap. Jadi pemerintah harus bisa memberikan sanksi hingga mendisiplinkan, dan lebih pengawasan terhadap tempat-tempat tersebut,” tegasnya.
Peran aktif pemerintah harus terus dilakukan. Hal itu agar tidak ada lagi kejadian serupa lolosnya anak yang bisa masuk dengan membawa sajam.
“Harus ada sanksi yang diberikan ke pengelola guest house tersebut. Kalau perlu izinnya dicabut. Karena jelas, sudah menyalahi aturan. Kok bisa anak-anak sekamar berlima, apalagi salah satunya ada perempuan,” tegasnya.
Editor : Dwi Restu A