Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Bawaslu Kaltim Verifikasi Kelengkapan Laporan Aliansi Kotak Kosong, Jika Lengkap Baru Ditindaklanjuti

Bayu Rolles • Jumat, 8 November 2024 | 05:44 WIB

Ketua Bawaslu Kaltim Hari Darmanto. (FOTO: IST)
Ketua Bawaslu Kaltim Hari Darmanto. (FOTO: IST)
KALTIMPOST.ID, Bawaslu Kaltim akan mengkaji terlebih dahulu dua laporan yang dilayangkan Aliansi Kotak Kosong (Kokos) Pilkada Samarinda. Mereka perlu waktu menelaah apakah laporan yang diajukan memenuhi unsur formil dan materil untuk bisa ditindaklanjuti para pengawas pemilu di tingkat provinsi. 

“Dalam 1-2 hari kami kaji dulu dan bahas di internal,” ungkap Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Darmanto ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 7 November 2024. Dua laporan yang diajukan pendukung kokos itu memiliki delik yang berbeda. Terkait pencabutan spanduk mendukung kolom kosong di Pilkada Samarinda masuk dalam dugaan kebijakan pemerintah yang menguntungkan salah satu calon di pemilu.

Sementara, persoalan etik Bawaslu Samarinda berkelindan tentang profesionalitas dalam menerima dan menangani perkara. Bawaslu Kaltim, lanjut Hari, perlu mengedepankan penggalian fakta dari sejumlah alat bukti yang dilampirkan para pelapor, dalam hal ini Aliansi Kokos Pilkada Samarinda. 

Pengalian fakta dari bukti yang ada hingga menyusun telaahan barulah mereka bisa menentukan sikap apakah melanjutkan penelusuran dengan memintai beberapa pihak terkait laporan itu atau menghentikan. 

“Periksa dulu, uraian materi laporan seperti apa, buktinya seperti apa, masih dalam tenggat waktu penangan atau tidak, hingga memenuhi unsur formil dan materil tidak,” jelasnya.

Apa pun hasil kajian yang disusun di internal pengawas pemilu 1-2 hari ke depan, entah akan ditindaklanjuti atau dihentikan, Hari menegaskan pihaknya nanti akan menyampaikan penjelasan atas sikap Bawaslu Kaltim tersebut. 

“Nanti akan kami sampaikan penjelasan tertulis ke pelapor jika tidak ditindaklanjut,” singkatnya.

Diketahui, Aliansi Kokos Pilkada Samarinda menyoal pencabutan spanduk mendukung kolom kosong di Pilkada Samarinda yang dipasangnya di beberapa jalan protokol oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). 

Laporan sempat diajukan ke Bawaslu Samarinda pada 31 Oktober lalu namun ditolak dengan alasan, penertiban tersebut merupakan merupakan kewenangan Satpol PP dalam menjaga estetika kota.

Editor : Uways Alqadrie
#bawaslu kaltim #bawaslu samarinda