Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Saling Lempar Kewenangan Soal PPI Nelayan, Pemprov Kaltim vs Pemkot Samarinda

Eko Pralistio • Senin, 11 November 2024 | 08:08 WIB

POLEMIK: Pemprov akui kekurangan SDM dalam pengelolaan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) di Jalan Lumba-Lumba, Kecamatan Samarinda Ilir. (FOTO: IST)
POLEMIK: Pemprov akui kekurangan SDM dalam pengelolaan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) di Jalan Lumba-Lumba, Kecamatan Samarinda Ilir. (FOTO: IST)
KALTIMPOST.ID, Polemik terkait subsidi solar untuk nelayan mengungkap berbagai masalah yang masih jarang diketahui masyarakat, terutama nelayan. Salah satunya adalah mengenai status pengelolaan dan kewenangan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) di Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir.

Berdasarkan keputusan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sejak 2023 kewenangan pengelolaan PPI diserahkan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kaltim. Keputusan ini secara otomatis membuat Dinas Perikanan (Diskan) Kota Samarinda kehilangan sebagian kewenangan dalam mengelola dan mengatur kegiatan di PPI.

Namun, menurut Kabid Perikanan Tangkap DKP Kaltim, Petrijansyah Noor, tidak semua kewenangan pengelolaan PPI diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah provinsi. "Pemerintah kabupaten/kota masih memiliki kewenangan sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014," ungkap Petrijansyah.

Ia menekankan bahwa peralihan kewenangan ini bukanlah pengambilalihan total. "Ini bukan diambil alih, tapi beralih. Kalau diambil alih, kami harus siap dan mampu," ujarnya. Meski demikian, Petrijansyah mengakui sulitnya melaksanakan kewenangan yang diatur dalam UU 23/2014 karena keterbatasan yang ada. "Namun, ini adalah amanat undang-undang yang harus dilaksanakan," lanjutnya.

Mengenai kewenangan kabupaten/kota, Petrijansyah menjelaskan bahwa PPI adalah area yang luas dan terdiri dari berbagai sarana, termasuk Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Berdasarkan UU 23/2014, pengelolaan TPI tetap berada di bawah pemerintah kabupaten/kota. Sementara itu, kewenangan provinsi mencakup pengelolaan pelabuhan yang berada di bawah pengawasan langsung Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).

"Tetapi hingga kini provinsi belum memiliki UPTD di bidang ini. Inilah yang menjadi kendala dalam mengeluarkan rekomendasi pembelian solar subsidi bagi nelayan jika Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) berada di dalam area PPI," jelasnya.

Sesuai Peraturan BPH Migas Nomor 02 Tahun 2023, rekomendasi untuk nelayan dapat diberikan apabila SPBN berada di lingkungan PPI, dan kepala pelabuhan yang berwenang mengeluarkan rekomendasi tersebut apabila sudah ada UPTD. "Provinsi kita belum memiliki UPTD, sedangkan SPBN atau SPBB yang ada berada di luar lingkungan pelabuhan," tambahnya.

Petrijansyah juga menyampaikan bahwa selama dua tahun terakhir, pemerintah provinsi telah mengajukan permohonan pembentukan UPTD baru di PPI kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Namun hingga kini, permohonan tersebut belum disetujui," tutupnya.

Editor : Uways Alqadrie
#PPI selili Samarinda #Dinas perikanan Samarinda #DKP Kaltim