KALTIMPOST.ID, SAMARINDA–Pemkot Samarinda terus berkomitmen dalam upaya normalisasi Sungai Karang Mumus (SKM).
Sebagai tindak lanjut dari pembayaran ganti rugi, tim gabungan Pemkot Samarinda telah melakukan pembongkaran terhadap 42 rumah di tiga RT, yakni RT 41, 42, dan 43 Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, Kamis (5/12).
Kepala Bidang Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Samarinda Ananta Diro Nurba menjelaskan, proses pembongkaran berjalan lancar tanpa adanya penolakan warga.
"Alhamdulillah warga Pelita, khususnya di tiga RT tersebut sangat kooperatif. Mereka sudah menerima ganti rugi dan memahami pentingnya normalisasi sungai," ujarnya.
Pembongkaran rumah-rumah tersebut merupakan upaya membebaskan lahan sepanjang 300 meter di bantaran Sungai Karang Mumus. Lahan yang telah dibebaskan itu nantinya digunakan pengerukan sungai dan pemasangan turap.
"Target kami adalah untuk menormalisasi sungai sepanjang 300 meter ini," sebutnya.
Pembayaran ganti rugi kepada warga telah dilakukan sesuai penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Nilai ganti rugi bervariasi tergantung pada kondisi dan luas bangunan, paling tinggi sekitar Rp 200 juta.
"Kami sudah membayar ganti rugi kepada seluruh pemilik bangunan yang terdampak," jelasnya.
Pengerukan sungai langsung dilakukan tim Pemprov Kaltim. “Saat ini tim DPUPR Pera Kaltim bersama TNI melanjutkan pengerukan sungai,” pungkasnya.
Editor : Dwi Restu A