KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda pada 2025 diproyeksi menjadi Rp 3.724.437, atau naik 6 persen.
Hal ini diungkapkan Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Samarinda Sofyan Ady Wijaya, usai rapat pembahasan bersama Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Samarinda.
Rapat bersama Depeko yang terdiri dari unsur pemerintah, Apindo dan serikat buruh pada Jumat (13/12).
Baca Juga: Himpunan Pengusaha Konstruksi Reklame Samarinda Raih Penghargaan Wajib Pajak
"Angka kenaikan UMK Samarinda 2025 sudah final. Saat ini, draf penetapan sedang kami usulkan ke wali kota untuk ditandatangani," ujar Sofyan Ady, Senin (16/12).
Dia menjelaskan bahwa angka kenaikan UMK tersebut sudah sesuai dengan arahan pemerintah pusat yang menetapkan kenaikan UMK sekitar 6,6 persen. Sebagai informasi, UMK Kota Samarinda pada 2024 senilai Rp 3.497.124.
“Anggota dewa pengupahan sudah menyetujui angka tersebut karena memang sudah ada aturan dari pemerintah pusat," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Samarinda M Reza Pahlevi menambahkan bahwa penetapan UMK Samarinda 2025 akan dilakukan oleh Pemprov Kaltim pada 18 Desember mendatang.
"Proses pembahasan di tingkat kota sudah selesai. Tinggal menunggu tanda tangan gubernur untuk diterbitkan SK (surat Keputusan)," jelasnya.
Baca Juga: Personel Satpol PP Samarinda Siap Amankan Natal dan Tahun Baru
Selain membahas UMK, Depeko Samarinda juga membahas mengenai upah minimum sektoral kota (UMSK). Sebagai informasi bahwa upah sektoral di Samarinda akan mengalami kenaikan sebesar 1,5 persen di atas UMK, sekitar Rp 55 ribu.
Meliputi sektor konstruksi gedung, instalasi listrik dan pengangkutan/pergudangan untuk angkutan laut. "Sementara belum kami publish, menunggu ditandatangi oleh pemprov Kaltim," ungkapnya.
Reza menegaskan bahwa penetapan UMK dan upah sektoral masih menunggu SK Gubernur. "Setelah SK Gubernur keluar, baru kami bisa mengumumkan secara resmi besaran UMK dan upah sektoral di Samarinda tahun 2025," ujarnya.
Kenaikan UMK ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Samarinda dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. (*)
Editor : Ery Supriyadi