KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Keputusan pemerintah untuk menaikkan Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda tahun 2025 sebesar 6,5% mendapat tanggapan beragam dari kalangan pengusaha. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Samarinda, menilai kenaikan tersebut cukup memberatkan di tengah kondisi ekonomi saat ini.
Sebagai informasi Apindo merupakan unsur dari Dewan Pengupah Kota (DEPEKO) yang turut terlibat dalam penentuan kenaikan UMK bersama pemkot melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) serta serikat pekerja/buruh.
"Kenaikan 6,5% ini cukup tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang biasanya berkisar 4-5%," ungkap Ketua Apindo Samarinda Nur Wahyudi, Selasa (17/12).
Ia menjelaskan bahwa meski ada pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat masih terbilang rendah. "Kondisi ini membuat kenaikan UMK sebesar 6,5 persen menjadi beban tambahan bagi pengusaha," tambahnya.
Nurwahyudi juga menyoroti kebijakan pemerintah yang mewajibkan kenaikan UMK melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024. "Dengan adanya peraturan ini, ruang negosiasi bagi pengusaha menjadi sangat terbatas," ujarnya.
Untuk menghadapi tantangan ini, Nurwahyudi menyarankan para pengusaha untuk melakukan efisiensi biaya produksi. Perusahaan harus mencari cara untuk mengurangi biaya-biaya yang tidak produktif, misalnya meningkatkan produktivitas dan inovasi untuk tetap bertahan di tengah persaingan yang semakin ketat.
"Sektor perkayuan misalnya, yang dulu menjadi andalan Samarinda, kini kondisinya sangat memprihatinkan. Banyak perusahaan perkayuan yang gulung tikar," ungkapnya.
Lebih lanjut, Nurwahyudi menjelaskan bahwa kenaikan UMK yang signifikan juga akan berdampak pada sektor ritel.
"Sektor ritel sudah sangat berat dengan kondisi saat ini. Kenaikan UMK akan semakin menambah beban mereka," ujarnya.
Terkait dengan upah sektoral, Nurwahyudi mengatakan bahwa ada tiga sektor yang mengalami kenaikan upah lebih tinggi dibandingkan UMK, yaitu sektor kelistrikan, konstruksi, dan pelayaran. "Kenaikan upah sektoral ini mencapai 8%," jelasnya.
Dirinya kembali mengingatkan, bahwa dengan pertumbuhan ekonomi yang masih belum terlalu tinggi, pengusaha harus pintar-pintar memangkas biaya operasional yang tidak terlalu berpengaruh pada produktivitas. Misalnya dengan mengevaluasi menyeluruh terhadap proses produksi dan melakukan adaptasi terhadap teknologi terbaru. "Dengan begitu, perusahaan dapat lebih efisien dan produktif," pungkasnya.
Diketahui, Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda tahun 2025 diproyeksikan naik sekitar persen menjadi Rp 3.724.437 juta. Kenaikan sekitar 6,4 persen dari UMK 2024 Rp 3,4 juta. Saat ini pemkot menunggu penetapan dari Pj Gubernur Kaltim untuk diberlakukan di 2025 mendatang. (*)