KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Meski sering ditertibkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, sejumlah kendaraan masih kerap parkir sembarangan di Jalan KH Fakhruddin (eks Jalan Anggi). Kondisi ini membuat Dishub mengambil langkah khusus untuk menata area parkir di jalan yang berada di samping Masjid Islamic Center tersebut.
Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Samarinda, Didi Zulyani, menyatakan bahwa parkir di Jalan Anggi hanya diperbolehkan di area tertentu, yakni di celukan jalan yang sudah ditentukan. Di luar area tersebut, kendaraan yang parkir akan ditindak oleh tim patroli.
“Parkir memang diperbolehkan, tapi hanya di area tertentu dengan syarat khusus. Mobil harus diparkir sejajar atau lurus mengikuti satu poros jalan,” kata Didi, Jumat (20/12).
Didi menjelaskan bahwa area yang dimaksud adalah di sisi warung atau travel yang berada tepat di tepi jalan. Sementara di celukan parkir di samping pagar Masjid Islamic Center dengan sudut kemiringan 30°.
Jika ditemukan kendaraan yang parkir tidak sesuai aturan, maka petugas akan mencabut pentil ban, memasang gembok, atau bahkan menderek kendaraan tersebut.
Aturan baru ini, sebut dia, sudah disosialisasikan kepada para pengusaha di kawasan tersebut. Dengan demikian, tidak ada lagi alasan bagi mereka untuk melanggar aturan ketika dilakukan penindakan.
“Selain itu, pengendara juga diwajibkan membayar tarif parkir sebesar Rp 7 ribu untuk mobil dan Rp 5 ribu untuk motor. Tarif ini berlaku per sekali parkir dan akan dikenakan tarif progresif jika kendaraan parkir menginap, sesuai Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 24 Tahun 2024,” tegasnya. (*)
Editor : Muhammad Rizki