KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Keluhan masyarakat terkait lambatnya proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Samarinda akhirnya mendapat perhatian serius dari pemerintah kota. Wali Kota Samarinda, Andi Harun, berkomitmen untuk mempercepat proses tersebut melalui penerbitan peraturan walikota (perwali) baru. "Kami sudah mendengar banyak keluhan soal lamanya proses PBG. Kota-kota lain seperti Tangerang dan Bandung sudah bisa menyelesaikannya dalam hitungan minggu bahkan jam. Samarinda tidak boleh kalah," tegas Andi Harun.
Berdasarkan hasil evaluasi, Andi Harun menemukan beberapa kendala utama yang menyebabkan lambatnya proses PBG. Salah satunya adalah terbatasnya jumlah personel yang berwenang melakukan verifikasi dokumen. "Hanya ada satu Kabid yang berwenang melakukan verifikasi. Ini tentu sangat menghambat," ujarnya. Untuk mengatasi masalah tersebut, Andi Harun telah menginstruksikan Dinas Pekerjaan Umum dan penataan Ruang (PUPR) untuk membentuk tim khusus yang bertugas menangani seluruh proses perizinan bangunan. Bahkan akan disiapkan sebuah ruang khusus berisi personil hanya untuk pengurusan PBG. "Tim ini akan fokus pada verifikasi dokumen, sehingga prosesnya bisa lebih cepat dan efisien," jelasnya.
Selain itu, pemerintah kota juga akan melakukan digitalisasi seluruh proses perizinan, sehingga pemohon dapat memantau perkembangan permohonan secara online. Saat ini juga pematangan untuk menuju digitalisasi juga tengah disiapkan. "Kami ingin agar proses perizinan di Samarinda semakin transparan dan akuntabel," singkatnya. Dengan adanya peraturan walikota yang baru, diharapkan proses pengurusan PBG di Samarinda dapat diselesaikan dalam waktu yang lebih singkat.
Hal ini tentunya akan sangat bermanfaat bagi masyarakat yang ingin membangun atau merenovasi bangunan. "Percepatan proses PBG ini merupakan salah satu upaya pemerintah kota untuk mewujudkan Samarinda sebagai kota yang layak huni dan mendukung investasi. Targetnya akhir Januari ini sudah ada perwalinya,” pungkasnya. (*)