KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Meskipun dampak sosial dari aktivitas pertambangan batu bara di Jalan Merapi, RT 14, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, telah diselesaikan, persoalan jarak tambang dengan permukiman masih menjadi sorotan.
Ketua RT 14, Tasman, mengungkapkan bahwa lokasi tambang milik Koperasi Putra Mahakam (Puma) berada sangat dekat dengan permukiman warga. Hal ini disampaikannya dalam mediasi bersama pihak perusahaan dan warga terdampak pada Kamis (6/2) lalu.
"Setahu saya, batas tanah pemilik IUP sudah mencapai perbatasan, sekitar 1–5 meter dari permukiman. Namun, aktivitas tambang yang berjalan saat ini masih berjarak sekitar 50 meter," ujarnya.
Pandangan serupa juga disampaikan oleh Dinamisator Jatam Kaltim, Mareta Sari. Menurut Mareta, sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2012 tentang Indikator Ramah Lingkungan untuk Usaha atau Kegiatan Penambangan Terbuka Batu Bara, jarak minimal antara tepi lubang galian dan permukiman warga adalah 500 meter.
"Jika tambang ini memang beroperasi dalam jarak yang lebih dekat, maka itu merupakan pelanggaran," ujarnya saat dikonfirmasi pada Minggu (9/2).
Mareta menegaskan bahwa jika dugaan pelanggaran ini terbukti, maka perusahaan berpotensi menghadapi sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
"Konsekuensinya bisa berupa teguran dari instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas ESDM, penghentian sementara aktivitas tambang, hingga pencabutan izin operasional," pungkasnya.
Editor : Uways Alqadrie