Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Bertaruh hingga Rp 38 Juta di Balap Liar Samarinda di Simpang Mal Lembuswana, Dua Motor Diangkut

Dwi Restu Amrullah • Selasa, 11 Februari 2025 | 19:50 WIB
JADI BUKTI: Dua motor diamankan dari balap liar di Simpang Mal Lembuswana, termasuk uang puluhan juta rupiah.
JADI BUKTI: Dua motor diamankan dari balap liar di Simpang Mal Lembuswana, termasuk uang puluhan juta rupiah.

 

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA-Anggota jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda menggagalkan aksi balapan liar di Simpang Mal Lembuswana, Selasa (11/2), sekitar pukul 03.04 Wita.

Kaporlesta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Lantas Kompol La Ode Prasetyo mengungkapkan, sejak Senin lalu, Operasi Keselamatan Mahakam 2025 sudah mulai digulirkan. Fikus tersebut adalah terhadap sembilan pelanggaran prioritas, salah satunya menindak balapan liar.

"Benar, itu (balap liar) salah satunya. Selasa (11/2) dini hari kami amankan dua sepeda motor, termasuk dua jokinya. Selain itu, juga menyita uang Rp 38 juta," tuturnya.

"Saat itu anggota kami sedang patroli, dan mendapat informasi adanya balap liar langsung mengamankan para pelaku sebelum terjadi," imbuh mantan kasat PJR Polda Kaltim tersebut.

Dari keterangan awal, lanjut Ode, ada dua kelompok, kemudian menyea "joki" untuk mengemudikan dua kuda besi jenis matik. "Satu dari Samarinda, satu lagi Sangatta, Kutai Timur," tegasnya.

Disinggung dugaan adanya indikasi perjudian dalam aksi balapan liar tersebut, perwira berpangkat melati satu itu mengaku saat ini masih dilakukan pendalaman.

"Kami akan berkoordinasi dengan jajaran Satuan Reskrim terkait indikasi dugaan (judi) itu," jelasnya. "Masih dikembangkan, dan untuk dua joki yang dimankan tentu akan diberikan sanksi sesuai UU. Selanjutnya akan dirilis Pak Kapolresta," pungkasnya.

Editor : Dwi Restu A
#Taruhan #balap liar #judi #Satlantas Polresta Samarinda