KALTIMPOST.ID, SAMARINDA–Evaluasi terhadap pemilihan kepala daerah di Samarinda menunjukkan bahwa meskipun sistem ini membawa manfaat besar dalam memperkuat demokrasi lokal, yakni meningkatnya partisipasi pemilih, namun masih banyak tantangan yang harus diatasi.
Salah satunya adalah permasalahan data pemilih yang turut memengaruhi partisipasi pemilih. Hal tersebut dikonfirmasi Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat, seusai agenda Focus Group Discussion yang berlangsung di Harris Hotel Samarinda, Senin (24/2).
Menurutnya, sepanjang pemutakhiran data yang dilakukan KPU dalam pelaksanaan Pilkada 2024, sebagian permasalahan telah diselesaikan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Samarinda.
Salah satu kendala yang dihadapi adalah adanya data kependudukan atau KTP warga yang mencantumkan alamat Rukun Tetangga (RT) dengan angka nol. Hal ini menyulitkan petugas dalam melakukan pemutakhiran data pemilih.
"Kami memiliki badan adhoc di tingkat RT yang disebut Pantarlih. Mereka bertugas memutakhirkan data secara sensus kepada warga sesuai data yang diberikan. Namun, adanya RT 0 (nol) menyulitkan petugas kami," jelas Firman.
Sebagai contoh, sebut dia, ketika petugas Pantarlih mendata warga sesuai dengan data yang diterima, mereka tidak dapat menemukan warga tersebut.
Bahkan, tokoh masyarakat pun tidak mengetahui apakah data itu termasuk dalam wilayah mereka.
"Misalnya, ada satu data dengan RT 0. Petugas kami mencoba menanyakan kepada warga sekitar, namun mereka tidak menemukan jawaban pasti," tambahnya.
KPU, ketika menemukan kejadian tersebut, tidak bisa serta-merta menyatakan bahwa warga dengan alamat RT 0 tidak masuk dalam daftar pemilih.
"KTP mereka ada, meskipun pemiliknya tidak diketahui keberadaannya. Kasus ini terus terjadi dari tahun ke tahun dalam setiap pelaksanaan pemilu, dan berpotensi menyumbang angka golput yang tinggi," ungkapnya.
Berbeda halnya jika pemilik KTP telah dinyatakan meninggal dunia. Dalam kasus ini, disebutnya, data dapat dicoret dari daftar pemilih dengan adanya akta kematian, keterangan keluarga, serta pernyataan dari rukun kematian.
"Sepanjang tidak ada dokumen tersebut, kami tetap memasukkan mereka dalam daftar pemilih. Meskipun kami sangat meyakini, hal ini berpotensi menambah angka golput," beber Firman.
Contoh lainnya, di Samarinda terdapat TPS khusus. Yakni di Rutan Samarinda. TPS tersebut memfasilitasi warga binaan untuk menyalurkan hak pilihnya.
Dalam proses pendirian TPS khusus, Kanwil Hukum dan Ham Samarinda mengajukan surat kepada KPU yang disertai dengan data-data warga binaannya. Setelah data diterima, KPU melakukan verifikasi meliputi NIK dan aspek lainnya.
Namun, tidak semua warga binaan dapat menggunakan hak pilihnya.
"Dalam proses verifikasi, ada beberapa warga binaan yang tidak bisa menyalurkan hak pilihnya karena identitasnya tidak sesuai.
Misalnya, ada warga dari luar daerah yang ditangkap dan ditahan di Samarinda. Secara administrasi kependudukan, mereka tidak memenuhi syarat," jelas Firman.
"Karena itu, kami hanya melayani warga yang memiliki identitas lengkap dan sesuai dengan ketentuan," tambahnya.
Firman menegaskan bahwa permasalahan data, khususnya terkait RT 0, telah dikoordinasikan dengan Disdukcapil Samarinda.
"Kami sudah melaporkan temuan ini ke Disdukcapil karena mereka yang memiliki kewenangan untuk membersihkan data-data tersebut. Kami menemukan ribuan kasus serupa, dan kami telah melakukan pelacakan bersama dengan Disdukcapil Samarinda," pungkasnya. (*)
Editor : Almasrifah