Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Larangan Gerai Zakat dan Penukaran Uang di Trotoar: Ganggu Estetika, Pemkot Samarinda dan Kepolisian Siap Menindak

Eko Pralistio • Rabu, 5 Maret 2025 | 18:40 WIB
Kepala Satpol PP Samarinda Anis Siswantini.
Kepala Satpol PP Samarinda Anis Siswantini.

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA–Meski bulan suci Ramadan 1446 H baru berjalan beberapa hari, Pemkot Samarinda telah menerbitkan surat edaran bernomor 300/0798/011.04 tentang Larangan Pemasangan Gerai Zakat dan Penukaran Uang Lebaran.

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa gerai zakat dilarang beroperasi di atas trotoar atau area milik jalan. Selain itu, aktivitas penukaran uang Lebaran tidak diperkenankan.

Pengawasan dan pengendalian terhadap gerai zakat serta penukaran uang akan dilakukan bersama oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Surat edaran ini diterbitkan pada 24 Februari 2025 dan ditandatangani oleh Wakil Wali Kota Samarinda Saefuddin Zuhri.

Kepala Satpol PP Samarinda Anis Siswantini, mengaku telah mengetahui kebijakan ini sebelum surat edaran diterbitkan. Ia menegaskan, pihaknya bersama kepolisian akan menindaklanjuti jika ditemukan pelanggaran.

"Ketentuan dalam surat edaran jelas, tidak diperkenankan. Jadi, tidak boleh dilakukan," ujarnya pada Rabu (5/3).

Anis menjelaskan, larangan ini ditujukan kepada masyarakat yang biasa melakukan penukaran uang di trotoar kota, karena aktivitas tersebut dapat mengganggu estetika Kota Samarinda.

"Informasi yang kami terima, tidak diperkenankan penukaran uang di tempat tidak resmi. Masyarakat disarankan menukar uang di lokasi yang resmi. Yang jelas, gerai zakat dan penukaran uang di trotoar tidak diperbolehkan," pungkasnya. (*)

Editor : Almasrifah
#satpol pp #larangan #pemkot samarinda #Penukaran Uang Lebaran #Gerai Zakat