Selain itu, masyarakat diimbau untuk segera menunaikan pembayaran zakat fitrah sesuai ketentuan dalam SK Wali Kota Samarinda.
"Kami mengajak masyarakat untuk membayar zakat fitrah lebih awal di tempat-tempat yang telah ditentukan. Ini agar panitia zakat dapat mendistribusikannya tepat waktu kepada mustahik (penerima zakat). Jangan menunda hingga malam takbiran, kasihan panitia yang harus menyalurkan di waktu yang mepet," ujar kepala Kemenag Kota Samarinda Aji Mulyadi, Kamis (13/3).
Dia menegaskan, batas akhir pembayaran zakat fitrah adalah sebelum khatib turun dari mimbar saat salat Idulfitri.
Namun, pembayaran lebih awal sangat dianjurkan, bahkan sejak awal Ramadan sudah diperbolehkan.
"Lebih baik zakat dibayarkan minimal sehari sebelum Idulfitri agar distribusi berjalan lancar," tambahnya.
Terkait perbedaan kadar zakat fitrah dibanding tahun sebelumnya, Aji Mulyadi menjelaskan bahwa besaran zakat dalam bentuk beras tetap, namun ada sedikit perubahan dalam kategori uang.
"Untuk beras tidak berubah, tetapi dalam kategori uang, ada sedikit penyesuaian. Pada kategori satu, nilainya turun dibanding tahun lalu," pungkasnya. (*)
Daftar Penetapan Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah Kota Samarinda tahun 1446 H/2025 Μ
a. Kadar zakat fitri berupa beras adalah 2,75 kg (dua koma tujuh puluh lima kilogram) per jiwa.
b. Kadar zakat fitri berupa uang, mengacu pada harga beras yang dikonsumsi sehari-hari dengan nilai sebagai berikut:
1. Kategori I: Rp. 65.000,- per jiwa
2. Kategori II: Rp. 58.000,- per jiwa
3. Kategori III: Rp. 54.000,- per jiwa
4. Bagi yang mengkonsumsi beras dengan harga lebih/kurang dari kategori di atas, agar dapat menyesuaikan.
c. Kadar fidyah berupa uang sebesar:
1. berupa beras adalah 0,7 kg (nol koma tujuh kilogram/tujuhons) per hari;
2. berupa uang sebesar:
-Kategori I: Rp. 40.000,- Perjiwa
-Kategori II: Rp. 25.000,- Perjiwa
Sumber: Keputusan Wali Kota Samarinda Nomor 400/062/HK-HS/II/2025
Editor : Almasrifah