Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Rumah Biliar Dark Horse Akhirnya Disegel usai Jual Miras dan Perjudian saat Ramadan, Diberi Waktu 3 Bulan

Eko Pralistio • Jumat, 14 Maret 2025 | 17:02 WIB

SEGEL: Rumah biliar Dark Horse di Jalan Pangeran Antasari resmi disegel sementara oleh Satpol PP Samarinda, Jumat (14/3).
SEGEL: Rumah biliar Dark Horse di Jalan Pangeran Antasari resmi disegel sementara oleh Satpol PP Samarinda, Jumat (14/3).
KALTIMPOST.ID, SAMARINDA–Sebuah rumah biliar bernama Dark Horse yang berlokasi di Jalan Pangeran Antasari, Teluk Lerong Ulu, Sungai Kunjang, resmi disegel sementara oleh Satpol PP Samarinda, Jumat (14/3).

Penyegelan ini karena Dark Horse melanggar Surat Edaran Wali Kota bernomor 730/0797/011.04, yang mengatur jam operasional kafe dan penutupan tempat hiburan malam (THM) serta usaha sejenisnya selama Ramadan dan Idulfitri 2025.

"Penyegelan ini dilakukan karena mereka tetap beroperasi selama Ramadan, padahal aturan jelas melarang THM, THU, dan biliar buka selama bulan suci," ujar Kepala Satpol PP Samarinda Anis Siswantini.

Selain melanggar aturan tersebut, lanjut dia, Dark Horse juga diketahui memiliki izin usaha yang tidak sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI).

Seharusnya, usaha biliar dikategorikan dalam skala usaha menengah, tetapi tempat ini hanya memiliki izin usaha mikro.

"Kami memberi waktu tiga bulan untuk mereka mengurus izin sesuai klasifikasinya. Jika tidak ada perbaikan, penyegelan bisa menjadi permanen," tegas Anis.

Masalah lain yang menjadi sorotan adalah Dark Horse tidak masuk dalam daftar rekomendasi dari Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Samarinda.

Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD, beberapa rumah biliar diizinkan tetap beroperasi selama Ramadan dengan syarat mendukung pembinaan atlet.

Namun, Dark Horse tidak termasuk dalam daftar yang mendapat izin. "Karena tidak ada rekomendasi dari Disporapar, maka kami segel sementara," imbuh Anis.

Jika manajemen Dark Horse tidak segera melengkapi izin sesuai ketentuan, Satpol PP tak segan mengambil tindakan tegas.

"Jika mereka tidak bisa menunjukkan izin yang lengkap, bisa saja kami segel permanen. Kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk keputusan final," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polresta Samarinda melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan dengan mendatangi sejumlah tempat, salah satunya Dark Horse Biliar.

Saat pemeriksaan, petugas mendapati kemasan bekas minuman berupa kaleng dan botol. Polisi juga menemukan tumpukan miras berbagai merek.

Parahnya lagi, di sebelah gudang penyimpanan miras, polisi mendapati dugaan aktivitas perjudian.

Aktivitas penjualan miras itu diduga kuat sudah cukup lama berlangsung. Polisi turut mengamankan ratusan kaleng dan botol miras ke Polresta Samarinda. (*)

Editor : Almasrifah
#thm #ramadan #disegel #perjudian #jual miras ilegal #Dark Horse #samarinda #rumah biliar