KALTIMPOST.ID, SAMARINDA–Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda menyoroti pengelolaan parkir di beberapa pusat perbelanjaan yang dinilai masih melanggar aturan.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah Mal Samarinda Square atau kerap disebut Robinson, yang akhirnya disegel lantaran belum memenuhi izin sesuai regulasi yang berlaku, Rabu (19/3).
Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu menjelaskan, penyegelan dilakukan karena pengelolaan parkir di mal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2021.
"Kami segel karena izin pengelolaannya belum maksimal sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut," ujarnya, Kamis (20/3).
Pihaknya menegaskan, penyegelan akan tetap berlaku hingga pengelola mal melengkapi semua perizinan yang dibutuhkan.
Menurutnya, mal yang berlokasi di Jalan M Yamin tersebut sudah berulang kali diingatkan tetapi terus menunda penyelesaian izin.
"Mall lain yang pernah disegel, seperti SCP, sudah melengkapi izin dan memberikan surat balasan kepada kami. Tapi Robinson terus beralasan, setiap kali diminta melengkapi dokumen, mereka selalu bilang ‘masih dalam proses’ tanpa kejelasan," jelasnya.
Meski demikian, sambung Manalu, masyarakat tetap bisa memarkirkan kendaraannya di Mal Samarinda Square. Hanya saja, selama penyegelan berlangsung, pengelola dilarang memungut biaya parkir dari pengunjung.
"Parkir tetap bisa digunakan, hanya saja tidak boleh ada pungutan karena jika ada biaya yang dikenakan, maka harus ada izin resmi yang mengaturnya," tegas Manalu.
Editor : Almasrifah