Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Kesulitan Temukan Pelaku, Kegiatan Mahasiswa dan Dosen Terganggu Imbas Perambahan KRUS Akibat Penambang

Dwi Restu Amrullah • Rabu, 16 April 2025 | 12:15 WIB
ADA KOLAM: Aktivitas perambahan KHDTK Unmul di daerah Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, menjadikan lingkungan rusak, ditambah muncul kolam yang bisa membahayakan bagi siapa saja. (KALTIM POST)
ADA KOLAM: Aktivitas perambahan KHDTK Unmul di daerah Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, menjadikan lingkungan rusak, ditambah muncul kolam yang bisa membahayakan bagi siapa saja. (KALTIM POST)

 

Seperti mencari jarum dalam jerami, seolah pelaku perambahan kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman, atau yang dikenal dengan sebutan Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS), tak kunjung ditemukan.

SAMARINDA–Satu perusahaan paling santer disebut-sebut adalah KSU Putra Mahakam Mandiri (Pumma). Adanya pengajuan permohonan kerja sama perusahaan pemegang izin usaha pertambanan (IUP) Operasi Produksi (OP) itu dengan Universitas Mulawarman (Unmul) pada 12 Agustus 2024 lalu, membuat penyidik memeriksa maraton para pengurus KSU Pumma.

"Ternyata memang kompleks ya. Kami menduga bahwa alat berat yang digunakan itu menggunakan jalan milik perusahaan lain yang beroperasi di kawasan Samarinda Utara,” ujar Kepala Balaik Gakkum KLHK wilayah Kalimantan David Muhammad.

Pemeriksaan maraton terus dilakukan dan meluas. Namun, hal itu disebutnya memang tak bisa buru-buru. “Kan sudah ada perintah dari pusat untuk menyelesaikan masalahnya. Karena sudah jadi atensi, ya harus diungkap semuanya,” tegasnya.

Selain proses hukum guna mengungkap pelaku perambahan hutan area KRUS, Fakultas Kehutanan (Fahutan) Unmul membentuk dan menerjunkan tim, menghitung kerugian akibat pengerusakan hutan yang digunakan sebagai tempat belajar bagi mahasiswa dan dosen.

Wakil Dekan Fahutan Unmul Bidang Akademik Harlinda Kuspradhani membenerkan adanya tim Unmul yang sudah disiapkan.

"Tim khusus yang terbentuk ada beberapa unit. Ada tim data dan tim hukum. Kalau tim hukum itu ada LBH-nya dari Unmul, pakar, mahasiswa dan paralegal. Nanti tim yang memang dibangun di universitas dipimpin oleh dosen. Ada juga tim data, tapi harus ada penambahan untuk penyempurnaan," kata jelasnya.

Namun, dirinya belum memegang data detail ihwal tim yang terlibat secara menyeluruh. Itu lantaran ada penambahan dari tim data.

"Sementara tim yang dilibatkan masih internal (Unmul). Kalau kami (Fahutan) mempersiapkan persamaan data," ujarnya. Mengenai data kerusakan yang ditimbulkan akibat kegiatan penambangan ilegal, sebenarnya sudah ada. Namun, perlu ada pembaharuan.

"Karena data kerusakan itu tidak hanya yang riil, ada inmateriil harus dihitung. Mahasiswa yang akan melakukan riset dan penelitian tentu tidak bisa melakukannya lagi (kerugian riil), karena itu perlu ahli," jelasnya.

Dengan adanya kasus tersebut, concern Unmul selain memperbaiki harus menghitung kerugian yang diakibatkan dari perambahan.

"Lokasinya itu besar. Sedikit atau banyak pasti terganggu. Soal akademik (penelitian tugas akhir ada di lokasi perambahan) itu untuk riset secara langsung bisa dibatasi karena adanya kasus. Mau tidak mau dosen harus menyelaraskan itu, karena tidak bisa disamakan dengan kondisi sebelumnya," tutupnya.

Editor : Dwi Restu A
#KHDTK #UNMUL #KRUS #gakkum klhk #penambang ilegal #batu bara #perambahan hutan