Peristiwa yang terjadi pada Rabu, 16 April 2025, itu menyisakan banyak pertanyaan, lantaran terdapat dua versi kronologis berbeda yang disampaikan oleh saksi dan korban.
Ketua BEM KM Politani Samarinda, Andi Akmal, menyampaikan bahwa kejadian ini bermula dari insiden pengempesan ban sepeda motor milik seorang dosen.
Menurut keterangan dari seorang dosen perempuan yang menjadi saksi, insiden tersebut memicu kemarahan sang dosen (terduga pelaku), hingga berujung pada tindakan kekerasan terhadap dua mahasiswa.
Dalam keterangan saksi, lanjut Andi, sebelum insiden pemukulan terjadi, delapan mahasiswa yang kebetulan terlambat mengikuti kelas mata kuliah saksi (dosen perempuan) diintervensi agar mengakui perbuatan mengempesi ban.
"Karena tak ada satu pun yang mau mengaku, mereka akhirnya diminta bertanggung jawab secara kolektif," ujar Andi menceritkan kesaksian sang dosen perempuan tersebut, Jumat (18/4).
Lalu, setelah mendengar pengakuan kolektif itu, sang dosen (terduga pelaku) diduga datang ke kelas dan meluapkan emosinya.
Pada saat itu, kata Andi, sang dosen memaki satu per satu mahasiswa, dan puncaknya, dua mahasiswa menerima perlakuan kekerasan.
"Upaya damai kemudian dimediasi oleh dosen lain, namun bagi kedua korban, kejadian itu tidak bisa dianggap selesai begitu saja," bebernya.
Nah, sementara verrsi berbeda datang dari keterangan dua mahasiswa yang menjadi korban. Mereka menyebut bahwa konflik sebenarnya sudah lama terjadi dan berakar dari sikap sang dosen yang sejak awal dinilai tidak adil dan diskriminatif, khususnya terhadap mahasiswa yang berambut gondrong.
“Dari awal semester, Pak Dosen memperlakukan kami tidak adil. Jika kami telat, dilarang masuk kelas. Tapi kalau beliau yang telat, tidak ada konsekuensi apa pun,” ujar Andi yang mendapat keterangan dari dua mahasiswa berambut gondrong itu.
Kemudian, mereka juga mengungkap bahwa dosen tersebut secara terang-terangan meminta mahasiswa yang berambut gondrong untuk memotong rambut jika ingin mengikuti kelas.
"Larangan itu dianggap janggal karena tidak tertulis dalam aturan kampus dan bertentangan dengan karakter mahasiswa kehutanan yang selama ini dikenal bebas berekspresi, termasuk soal penampilan," lanjutnya.
Puncaknya, terjadi ketika delapan mahasiswa, termasuk dua korban, datang terlambat untuk mengikuti Ujian Tengah Semester (UTS) di kelas sang saksi (dosen perempuan).
Mereka sebelumnya absen di kelas dosen terduga pelaku karena larangan masuk bagi mahasiswa gondrong. Saat UTS, salah satu mahasiswa lain diduga mengempesi ban motor sang dosen.
"Setelah mendapati motornya dalam kondisi kempes, sang dosen kembali ke kelas dan mencari pelaku. Karena tidak ada yang mengaku, delapan mahasiswa tersebut kembali dikumpulkan oleh sang saksi ke kelas lain untuk berdialog," tuturnya.
Di sana, mereka akhirnya diminta bertanggung jawab secara bersama atas insiden tersebut.
"Setelah kesepakatan kolektif itu dibuat, sang dosen diduga datang dan memaki mereka. Dua mahasiswa, yang bukan pelaku sebenarnya, diduga menjadi sasaran kekerasan fisik," tamba Andi.
Dan, salah satu korban bahkan sempat hendak membalas, namun dicegah oleh sang saksi. Insiden itu mengundang perhatian dosen-dosen lain yang turut datang melerai.
Beberapa dari mereka menyayangkan tindakan sang dosen dan mendorong korban untuk menempuh jalur hukum. Meski akhirnya ada upaya damai, kedua mahasiswa korban menyatakan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan bukan berarti menghapus proses penegakan hukum.
Ironisnya, pelaku sebenarnya dari pengempesan ban akhirnya diketahui, namun tidak mendapatkan perlakuan serupa dari sang dosen.
“Ini terkesan salah sasaran. Dan dugaan bahwa sang dosen tidak menyukai mahasiswa berambut gondrong tampaknya bukan isapan jempol,” pungkas Andi.
Editor : Almasrifah